Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Soal Data Penerima Bantuan Sosial
Pemerintah Perketat Usulan
Sabtu, 11 Mei 2024 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Sosial (Kemensos) bakal menerapkan musyawarah desa (musdes) dalam penetapan penerima Bantuan Sosial (Bansos). Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menilai, metode tersebut untuk meningkatkan transparansi penerima Bansos.
“KALAU yang memutuskan hanya satu orang pasti beda dengan yang musyawarah, karena melibatkan banyak orang. Itulah transparansinya, kalau musyawarah pasti bukan satu orang yang memutuskan,” Risma dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat (10/5/2024).
Eks Wali Kota Surabaya itu mengatakan, penentuan penerima Bansos melalui musyawarah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Namun pada praktiknya, pengusulan Bansos seringkali diputuskan oleh satu orang tanpa melalui musyawarah.
Risma pun ingin, sistem penetapan tersebut diberlakukan. Pemerintah desa harus melampirkan foto musyawarah saat mengusulkan data kepada kepala dinas sosial.
Apabila musyawarah tidak dilakukan, kepala desa atau lurah wajib membuat Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Baca juga : Soksi Dukung Airlangga Kembali Pimpin Beringin
Risma mengatakan, mekanisme musyawarah akan segera diaplikasikan bulan depan. Musyawarah setidaknya dilakukan tiga bulan sekali.
Ia memastikan Kemensos akan memberikan pelatihan kepada Pemerintah Daerah terkait pelatihan tersebut.
Peningkatan juga dilakukan dari sisi verifikasi dan validasi data.
Jika sebelumnya verifikasi dilakukan oleh pengisi data, kini dilakukan oleh orang yang berbeda.
Sementara Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab mengatur distribusi Bansos dan BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Caranya, membuat estimasi jumlah penduduk miskin per desa/kelurahan.
Selanjutnya, Pemerintah desa kelurahan membuat prioritas warga yang mendapatkan Bansos dan BPJS PBI berdasarkan alokasi dari pemerintah kabupaten kota.
Baca juga : Sudirman Said Nyagub
Sedangkan untuk pembinaan dilakukan oleh Kecamatan dan Pemerintah Provinsi.
Kecamatan akan memantau dan membina proses pengusulan ditingkat desa/kelurahan, dan provinsi untuk tingkat kabupaten/kota.
Selain musdes, mekanisme sebelumnya masih tetap dilakukan. Misalnya, usulan penerima Bansos tetap disahkan kepala daerah dengan periodisasi satu bulan sekali.
Kemensos juga tetap melakukan pemadanan data dengan dukcapil, termasuk pemadanan data ASN, guru tersertifikasi, direksi dan komisaris perusahaan, dan pekerja penerima upah dengan gaji di atas UMP.
Pengaturan alokasi Bansos dan BPJS PBI proporsional terhadap jumlah penduduk miskin yang didapat dari BPS juga ditingkatkan.
“Selain itu, mekanisme penyampaian informasi ke publik melalui cekbansos.ke mensos.go.id dan pengusulan oleh masyarakat secara mandiri melalui usul atau sanggah juga terus didorong,” ungkap Risma.
Baca juga : Jukir Liar Sangat Pantas Segera Ditertibkan, Pak!
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, akurasi data penerima bantuan masih menjadi masalah mendasar dalam penyaluran Bansos.
Menurut Trubus, selama puluhan tahun, ketidakcocokan data penerima bantuan sosial sudah terjadi di Kemensos.
“Jadi ini problem klasik dan masyarakat yang menjadi korbannya,” kata Trubus.
Trubus mengapresiasi adanya langkah baru dari Kemensos dalam penetapan penerima Bansos melalui musdes.
“Diharapkan nantinya Bansos akan lebih transparan dan juga tepat sasaran,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya