RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan Badan Informasi Geospasial (BIG) resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (12/11/2024).
Keduanya sepakat melanjutkan kebijakan satu peta. Melalui kolaborasi dalam pemanfaatan teknologi dan informasi geospasial, diharapkan Pemerintah dapat menghasilkan kebijakan yang lebih.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mendorong penggunaan data geospasial untuk pemetaan isu-isu sosial, kesehatan, bencana, dan pendidikan secara lebih sistematis, terintegrasi, dengan kecepatan dan akurasi data yang baik.
Baca juga : Wakili Presiden Di KTT OKI, Wamenlu Anis 3 Kali Tegaskan Kita Adalah Palestina
"Kita butuh kecepatan, akurasi tapi juga mudah dilakukan, sehingga pekerjaan bisa lebih produktif dengan implementasi kebijakan yang tepat sasaran dalam isu pendidikan, kependudukan, kesehatan, dan bencana," kata Pratikno.
Lebih lanjut, Pratikno juga mendorong kerja sama Kemenko PMK dengan BIG dapat mengoptimalkan intervensi yang dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat melalui akurasi data geografis dalam hal geo-tagging problem dan data geo-tagging solution.
"Informasi yang real time dan menyesuaikan dengan perkembangan peta geospasial yang dinamis ini nanti akan sangat mempengaruhi intervensi kebijakan," ujar Pratikno.
Baca juga : Gandeng Karoseri Piala Mas, SAG Siap Luncurkan Bus Listrik
Sementara itu, Kepala BIG Muh. Aris Marfai menyambut baik upaya yang dilakukan oleh Kemenko PMK dalam melakukan pemanfaatan data geospasial untuk menyukseskan kebijakan di bawah koordinasi Kemenko PMK.
"Data driven decision making , ini bagian dari kami yang selalu ditekankan oleh Bapak Menko PMK. Kami mendukung dengan sumber daya yang kami miliki untuk menyukseskan kebijakan di Kemenko PMK," kata Aris.
Menurutnya, hasil dari kebijakan satu peta telah digunakan dalam berbagai isu strategis, diantaranya pengukuhan kawasan hutan, perizinan sawit, tambang dan kehutanan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca juga : Teken Kontrak IMO, KAI Pastikan Jaga Keandalan Prasarana Kereta Api
"Selain itu, telah digunakan juga pada sektor perizinan sawit, tambang dan Hak Guna Usaha dalam kawasan hutan, tata kelola sawit, dan penyusunan tata ruang," kata Aris.
Adapun, pelaksanaan kebijakan satu peta melibatkan 24 kementerian/lembaga, serta 34 provinsi.
Kebijakan ini melingkupi 158 Peta Tematik yang mencakup Informasi Geospasial Tematik (IGT) perencanaan ruang, status, potensi, perekonomian, keuangan, kebencanaan, perizinan pertanahan, dan kemaritiman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.