RM.id Rakyat Merdeka - Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) segera mengoptimalkan penerapan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini disampaikan Maurits dalam acara “Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 Khusus Tema Penganggaran Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Seluruh Indonesia” secara daring dari Hotel Doubel Tree, Jakarta, Senin (25/11/2024).
Maurits mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 beserta regulasi turunannya serta Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022, telah dinyatakan setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program JKN.
Baca juga : Konsorsium Untag se-Indonesia Dorong Kecerdasan Dan Kesejahteraan Bangsa
“Keikutsertaan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional tersebut yakni mendaftar menjadi peserta baik segmen kepesertaaan sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah di daftarkan oleh pemerintah daerah,” jelas Maurits dalam pernyataannya, Selasa (26/11).
Maurits menegaskan Pemda segera melaksanakan percepatan dengan mengambil langkah strategis untuk menyukeskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beberapa langkah strategis tersebut yakni, Pemda harus meningkatkan kepatuhan dalam menganggarkan dan membayar iuran, bantuan iuran dan/atau kontribusi iuran Peserta JKN.
Baca juga : Kapolri Pastikan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Lancar
Ini sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 beserta regulasi turunannya dan Permendagri Nomor 70 tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi PPU di lingkungan Pemerintah Daerah.
"Hal tersebut perlu diakomodir dalam APBD 2025,” ujar Maurits.
Maurits melanjutkan dalam rangka penyetoran iuran kepada BPJS Kesehatan, dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah, paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Baca juga : Penopang Energi Transisi, PGN Optimalkan Pemanfaatan LNG Domestik
Kemudian berkaitan dengan penyesuaian penganggaran iuran JKN tersebut agar mengacu pada Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Selanjutnya, khusus kepada Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah agar melakukan evaluasi APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dengan memastikan dialokasikannya iuran BPJS Kesehatan dan tidak melakukan skema ganda dalam penyelenggaraan JKN di masing-masing Kabupaten/ Kota,” tutur Maurits.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.