RM.id Rakyat Merdeka - Kejahatan hingga pelecehan terhadap anak di dunia digital menjadi perhatian serius Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kementerian yang dikomandoi Meutya Hafid itu berkomitmen merancang regulasi untuk melindungi anak dari kejahatan di dunia maya.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, Komdigi berkomitmen meningkatkan perlindungan anak di dunia digital.
Menurutnya, salah satu wujud komitmen itu akan dilakukan melalui kerja sama dengan KPAI, menyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.
Baca juga : Anak Mantan Kapolri Tumbang Lawan Artis
“Kementerian Komdigi dan KPAI memiliki tanggung jawab bersama, untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari seluruh ancaman kejahatan digital, seperti perundungan siber, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak hingga judi online,” ujar Meutya dalam keteranganya, Senin (2/12/2024).
Mantan jurnalis ini menambahkan, RPP yang kini dalam proses penyusunan itu akan menjadi dasar untuk menciptakan ruang digital yang ramah dan aman bagi anak-anak. Namun, pihaknya belum bisa menyampaikan, apa saja butir-butir pasal yang sudah diusulkan dalam rancangan tersebut.
“Saat ini, RPP ini sedang melalui proses harmonisasi dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk KPAI. Kami yakin, peraturan ini akan menjadi langkah penting untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital,” ucapnya.
Baca juga : DPR Siap Gulirkan RUU Profesi Kurator
Lebih lanjut, Meutya menyatakan, Kementerian Komdigi juga terus menerapkan berbagai strategi untuk menjaga ruang digital dari konten negatif salah satunya melalui layanan aduankonten.id. Pihaknya telah memblokir lebih dari 5,3 juta konten perjudian online melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait, hingga akhir November 2024.
Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menekankan tentang perlunya pengawasan yang adaptif agar selaras dengan perkembangan teknologi.
“Kami terus memperbarui regulasi agar tetap relevan dengan tantangan zaman,” imbuhnya.
Baca juga : 47.782 Warga Ibu Kota Terjangkit Penyakit TBC
Terpisah, Ketua KPAI Ai Maryati menyatakan, pihaknya medukung inisiatif yang akan dilakukan Kementerian Komdigi, terkait perlindungan anak di dunia maya.
Bahkan, kata dia, KPAI bertekad mempercepat penerbitan regulasi dan peningkatan edukasi masyarakat tentang bahaya di ruang digital.
“Kami mengapresiasi Kementerian Komdigi yang terus berupaya melindungi anak-anak Indonesia. Kami melihat adanya peningkatan terhadap jumlah konten yang berhasil di-take down dan hal itu menjadi bentuk nyata Kementerian Komdigi menjaga keamanan ruang digital,” ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.