Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
KPK Usut Korupsi Pengolahan Karet Di Kementan
1 Orang Ditetapkan Tersangka, 8 Dicekal
Selasa, 3 Desember 2024 06:10 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2021-2023.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto pada Senin sore, 2 Desember 2024.
Saat ini, tim penyidik juga tengah melakukan penggeledahan. Namun, ia tak membeberkan lokasi persisnya karena masih berlangsung.
Baca juga : Citra Kirana, Lari Marathon Untuk Rayakan Pernikahan
"Karena masih berproses, belum bisa diumumkan. Hasil penggeledahan, disita berupa uang, catatan, dan barang bukti elektronik," ujar Kepala Satuan Tugas Penyidikan KPK itu.
Tessa mengemukakan, kerugian keuangan negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 75 miliar.
Untuk keperluan penyidikan, KPK telah melakukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap delapan orang. Pencekalan tersebut berdasarkan Surat Keputusan 1491 Tahun 2024 tertanggal 19 November 2024.
Baca juga : Inilah 4 Program Prioritas Prabowo
Delapan warga negara Indonesia yang dicekal berinisial DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH dan MT (PNS).
Pihak Kementan belum memberikan keterangan terkait penyidikan yang dilakukan KPK. Humas Kementan Arief Cahyono tidak menjawab saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin malam, 2 Desember 2024.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu membeberkan, kasus ini terkait pengadaan cairan pengental getah karet yakni asam semut alias asam formiat di Kementan. Diduga, ada penggelembungan harga dalam pengadaannya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya