RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Kenaikan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga : KPAI Minta Pemerintah Perkuat Kebijakan KTR
“Kenaikan ini telah sesuai jadwal yang ditetapkan dalam Undang-Undang HPP. Mulai Januari 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Hadir dalam kesempatan itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perumahan Maruarar Sirait dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Baca juga : BTN Gelontorkan Uang Tunai Sebanyak Rp 20,37 Triliun Siap Hadapi Momen Nataru
Meski tarif PPN naik, pemerintah memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap bebas pajak. Airlangga menjelaskan, barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, dan keuangan, termasuk pemakaian air dan vaksin polio, tetap diberi fasilitas bebas PPN atau tarif 0 persen.
“Barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat ini tetap bebas PPN, sesuai Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020,” jelasnya.
Baca juga : Siapkan Insentif dan Relaksasi, Pemerintah Harap Investasi Korsel Terus Naik
Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.