Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hadapi Kenaikan UMP 2025
Menperin Agus Siapkan Stimulus Untuk Industri
Jumat, 6 Desember 2024 07:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah akan memberikan insentif atau stimulus kepada pelaku industri. Kebijakan itu diambil untuk membantu meringankan beban perusahaan seiring kenaikan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, pihaknya berencana memberikan stimulus bagi dunia usaha dan pelaku industri.
Langkah ini akan diambil setelah Pemerintah memutuskan menaikkan UMP 2025.
“Kami sudah rapatkan, kita membahas bantuan-bantuan atau insentif atau stimulus apa yang perlu, dan akan disiapkan oleh Pemerintah untuk membantu dunia usaha dan membantu industri,” kata Agus di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Baca juga : Eks Warga Kolong Tol Kini Bisa Tidur Pules
Agus menyebutkan beberapa opsi insentif yang akan diberikan. Salah satunya memberikan stimulus ke sektor industri automotif berupa keringanan pajak. Seperti Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung Pemerintah (DTP).
“Bukan hanya untuk mobil listrik, tapi kami akan upayakan untuk mobil non listrik. Seperti hybrid dan sebagainya. Dan itu sudah kami bicarakan,” kata Agus.
Ia menjelaskan, alasan Pemerintah menaikkan UMP untuk meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat berdampak positif pada perekonomian.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 merupakan respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga : Sang Dewi Incar Puncak Klasemen
Ditegaskannya, Permenaker ini hanya berlaku untuk tahun depan. Untuk selanjutnya, Pemerintah akan merumuskan kembali aturan soal upah minimum yang bersifat jangka panjang.
“Dan sesudah ini, kami akan bekerja keras untuk merumuskan kembali bersama dengan teman-teman pengusaha dan serikat pekerja bagaimana kita bisa memiliki rumus yang bersifat lebih long term (jangka panjang),” ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Jakarta, Selasa (4/12/2024).
Tolak Kenaikan UMP
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha belum mendapatkan kepastian bagaimana Pemerintah mengantisipasi dampak UMP kepada pengusaha.
“Sampai sekarang belum ada kepastian soal insentif. Di luar soal itu, kami tidak setuju kenaikan UMP 6,5 persen itu. Apalagi, kami juga harus menanggung kenaikan PPN12 persen,” jelas Sarman kepada Rakyat Merdeka, Kamis (5/12/2024).
Baca juga : Redick Menanggung Malu
Sarman bilang, kenaikan UMP bakal memukul sektor industri di dalam negeri, lantaran tidak semua perusahaan memiliki kondisi keuangan yang sama.
“Nanti UMP itu dibayarkan pakai uang siapa. Perusahaan tidak akan mampu membayarnya,” curhat Sarman.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya