Dark/Light Mode

Diputuskan DPR Dan Presiden

PPN 12% Berlaku Januari 2025, Tapi Hanya Untuk Barang Mewah

Jumat, 6 Desember 2024 08:04 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri) yang didampingi pimpinan DPR memberikan keterangan pers soal PPN 12 persen. (Foto: Setpres)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Mensesneg Prasetyo Hadi (kiri) yang didampingi pimpinan DPR memberikan keterangan pers soal PPN 12 persen. (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Prabowo Subianto dan DPR sepakat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tetap berlaku Januari 2025. Hanya saja, aturan itu, untuk barang mewah.

Prabowo mengundang perwakilan DPR ke Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Mereka adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, serta Ketua Komisi III Habiburokhman. 

Kehadiran mereka untuk membahas implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Khususnya, aspirasi dari masyarakat dan hasil Sidang Paripurna DPR.

"Kami banyak berdialog dan berdiskusi dengan Bapak Presiden. Aspirasi yang disampaikan ini berasal dari masyarakat luas dan anggota DPR terkait rencana kenaikan PPN," ungkap Dasco, saat konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan.

Ia mengatakan, PPN 12 persen hanya berlaku untuk konsumen yang membeli barang-barang mewah. Soal barang-barang pokok dan pelayanan jasa yang bersentuhan dengan masyarakat, tetap dikenai PPN 11 persen.

"Pak Presiden meminta Menkeu dan beberapa menteri untuk rapat dalam mengkaji usulan masyarakat maupun dari DPR tentang beberapa hal yang harus ditindaklanjuti," ungkap Dasco.

Baca juga : DEN Sepakat Tarif PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah

Senada dikatakan Misbakhun. Dia memastikan, PPN 12 persen akan direalisasikan per 1 Januari 2025. Namun, aturan main ini berlaku selektif.

Sebab itu, Mibakhun berpesan agar masyarakat tak khawatir.

"Bapak Presiden juga berusaha mentertibkan banyak urusan yang berkaitan dengan hal-hal ilegal. Sehingga akan tambah penerimaan negara yang selama ini tidak terdeteksi," imbuh Misbakhun.

Hal yang sama ditegaskan Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menurutnya, sejumlah bahan dan kepentingan pokok tak kena PPN 12 persen. "Saya bisa sampaikan bahwa bahan pokok penting tidak kena PPN," ujar Airlangga, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Ia memastikan, biaya pendidikan tak kena PPN. Begitu pula dengan biaya kesehatan. “Transportasi hari ini pun tidak kena PPN," katanya.

Sebelum ke Istana, Dasco sempat mengikuti Sidang Paripurna bersama Ketua DPR Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa di Gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga : PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Rakyat Kecil Tetap 11 Persen

Dalam rapat tersebut, Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka melakukan interupsi dan meminta Pemerintah menunda atau membatalkan rencana PPN 12 persen sesuai amanat Pasal 7 ayat 3 dan ayat 2 UU HPP. Rieke mendorong Prabowo menerapkan monitoring self-assessment dalam tata kelola perpajakan. 

Menurutnya, pajak juga dapat dijadikan instrumen pemberantasan korupsi dan melunasi utang negara. "Terakhir, kita semua dan seluruh rakyat Indonesia menunggu kado tahun baru 2025 dari Presiden Prabowo, batalkan rencana kenaikan PPN 12 persen," kata Rieke.

Mendengar interupsi Rieke, Puan ikut mengamini. Puan yakin Pemerintah akan bekerja dengan baik dalam menyejahterakan rakyat. “Insya Allah tahun 2025 akan ada kejutan-kejutan baru dari pemerintahan yang baru," kata Puan.

Para pelaku usaha pun menanggapi beragam keputusan Pemerintah dan DPR soal PPN 12 persen.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam mengaku, pemberlakuan PPN 12 persen akan memberatkan industri. Menurutnya, kenaikan PPN juga tidak akan selalu menaikkan penerimaan pajak. 

“Kenaikan PPN justru bisa mengurangi penerimaan pajak,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (5/12/2024).

Baca juga : Dukung Kemajuan Pendidikan, BSI Scholarship 2024 Sebar Kebaikan Untuk 2.300 Mahasiswa

Menurut dia, kenaikan PPN 12 persen pada awal tahun depan waktunya tidak tepat. Pasalnya, daya beli masyarakat masih lemah. 

Sementara, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Benny Soetrisno mengatakan, pengusaha mau tidak mau harus menerima keputusan Pemerintah menaikkan PPN.  Namun, kata dia, pengusaha meminta diberikan insentif.

“Kami ingin ada keringanan maupun insentif,” tegasnya kepada Rakyat Merdeka, Kamis (5/12/2024).

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman berharap, Pemerintah menunda penerapan PPN 12 persen. Rizal usul sebelum menerapkan kebijakan tersebut, Pemerintah melakukan evaluasi terlebih dahulu dalam kurun waktu tertentu.

Pemerintah harus mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi saat ini dan tahun mendatang. Apalagi, sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III-2024 anjlok menjadi 4,94 persen secara year on year (yoy). Angka ini turun dari posisi kuartal II- 2024 yang sebesar 5,05 persen.

Rizal mengungkapkan, kenaikan PPN berpotensi menurunkan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 0,17 persen, atau setara Rp 21 triliun. Penurunan PDB tersebut seiring dengan pelemahan daya beli masyarakat, penurunan konsumsi rumah tangga, penurunan penyerapan tenaga kerja, penurunan gaji pekerja, hingga melemahnya daya saing dan kinerja ekspor.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.