RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai berlaku 1 Januari 2025. Namun, tidak berlaku untuk semua jenis barang. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menegaskan, barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat akan dikenakan PPN 0 persen.
“Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau nol persen,” kata Airlangga saat konferensi pers membahas paket kebijakan ekonomi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta , Senin (16/12/2024).
Barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, dan pemakaian air, seluruhnya bebas PPN.
Baca juga : PPN 12 Persen Jadi Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Siapkan Stimulus
Airlangga juga menegaskan, barang-barang kebutuhan pokok seperti Minyakita, tepung terigu, dan gula industri akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen. Selisih 1 persen dari tarif baru akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema subsidi untuk meringankan beban masyarakat.
"Kami pastikan barang-barang kebutuhan pokok tetap mendapatkan perlakuan khusus. Kenaikan PPN tidak akan membebani masyarakat secara langsung," ujarnya.
Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelancaran implementasi kenaikan PPN secara bertahap sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca juga : PPN 12% Berlaku Januari 2025, Tapi Hanya Untuk Barang Mewah
Airlangga mengatakan, MinyakKita, tepung terigu dan gula industri merupakan barang kebutuhan masyarakat sehari-hari. Karena itu, pemerintah memberikan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat untuk kebutuhan pokok.
Menurut Airlangga, gula industri punya peran penting dalam mendukung sektor pengolahan makanan dan minuman, yang menyumbang 36,3 persen terhadap total industri pengolahan. Karena itu, pemerintah memastikan tarif PPN untuk gula industri tetap di angka 11 persen dengan selisih 1 persen yang ditanggung pemerintah.
Selanjutnya, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan pangan dan beras sebesar 10 kilogram per bulan bagi masyarakat yang berada di Desil 1 dan 2. Bantuan listrik juga akan diberikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca juga : PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Rakyat Kecil Tetap 11 Persen
“Kemudian, untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA), diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk dua bulan,” ujar Airlangga
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.