Dark/Light Mode

100 Persen Rekapitulasi C1 Pilgub DKI Situs Jagasuara2024: Pramono-Rano Unggul 50,07 Persen Suara

Kamis, 28 November 2024 16:06 WIB
Pramono-Rano. (Foto: Ist)
Pramono-Rano. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Situs JagaSuara 2024 merilis pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pramono-Rano berhasil memperoleh 50,07 persen suara di Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2024. Angka itu berdasarkan data 14.835 TPS atau 100 persen.

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono berada diperingkat kedua dengan perolehan 39,40 persen suara dan disusul Dharma-Kun sebanyak 10,53 persen suara.

Di Kabupaten Kepulauan Seribu dari 41/41 TPS atau 100 persen TPS, Pramono-Rano memperoleh 7456 suara atau 50,77 persen. Ridwan-Suswono, memperoleh 6578 suara atau 44,79 persen, dan Dharma-kun 653 suara atau 4,45 persen.

Di Jakarta Barat dari 3452/3452 TPS atau 100 persen, Pramono-Rano juga unggul dengan 500.684 suara atau 50,22 persen, Ridwan-Suswono 386.891 suara atau 38,80 persen, dan Dharma-Kun 109.459 suara atau 10.98 persen.

Di Jakarta Pusat, dari 1542/1542 TPS atau 100 persen, Pramono mendapatkan 220.372 suara atau 52,79 persen, Ridwan-Suswono mendapatkan 152.235 suara atau 36,47 persen, dan Dharma-Kun 44.865 suara atau 10,75 persen.

Baca juga : Situs Jagasuara2024: Pramono-Rano Raih 50,08 Persen, Pilgub DKI 1 Putaran?

Di Jakarta Selatan, dari 3270/3270 TPS atau 100 persen, Pramono-Rano mendapatkan 491.010 suara atau 51,33 persen, Ridwan-Suswono mendapatkan 375.382 suara atau 39,25 persen, dan Dharma-Kun mendapatkan 90264 suara atau 9,44 persen.

Di Jakarta Timur dari 4144/4144 TPS atau 100 persen, Pramono-Rano mendapatkan 635.166 suara atau 48,57 persen, Ridwan-Suswono mendapatkan 535.598 suara atau 40,96 persen, dan Dharma-Kun mendapatkan 136.935 suara atau 10,47 persen.

Di Jakarta Utara dari 2386/2386 TPS  atau 100 persen, Pramono-Rano mendapatkan 328504 suara atau 49,25 persen, Ridwan-Suswono mendapatkan 261.531 suara atau 39,21 persen, dan Dharma-Kun mendapatkan 77.021 suara atau 11.55 persen.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menjelaskan dasar aturan soal syarat Pilgub Jakarta  satu putaran. Pilgub digelar satu putaran jika ada pasangan calon yang meraup suara lebih dari 50 persen.

"Iya, 50 persen lebih, 50 persen+1 suara bisa," kata Ketua KPU DKI Wahyu Dinata saat dihubungi, Rabu (27/11/2024).

Baca juga : Mazdjo Pray: Debat Bukan Untuk Permalukan Lawan

Wahyu mengatakan dua putaran tidak akan terjadi jika syarat suara lebih dari 50% terpenuhi. Aturan tersebut termuat dalam Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2024.

"Iya, 50% (lebih) tidak ada putaran dua," ujarnya.

Berikut mekanisme dua putaran di Pilgub Jakarta:

Pasal 10 UU Nomor 2 Tahun 2024

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Baca juga : Jadi Cagub Jakarta, Pramono Mengaku Tak Pernah Minta

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Sebagai informasi, JagaSuara 2024 adalah gerakan partisipasi publik untuk bergotong royong memantau proses penghitungan suara pada Pemilu 2024. Hal ini dilakukan dengan cara mengumpulkan foto dan data perolehan suara dari setiap TPS menggunakan aplikasi mobile dan web. Foto dan hasil pembacaan akan dikirim ke server untuk direkap dan dapat menjadi pembanding hasil resmi dari KPU.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.