RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mencatat berbagai capaian sepanjang 2024. Mulai dari inovasi untuk peningkatan layanan hingga menertibkan wisatawan asing yang bikin ulah alias “bule gila”.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi Saffar M Godam mengatakan, untuk pelayanan dilakukan melalui enam inovasi.
Saffar mengatakan, keenam inovasi itu, yakni autogate, pembentukan petugas imigrasi Pembina desa (Pimpasa), perluasan layanan, peluncuran immigration lounge, perpanjangan visa plus izin tinggal via online dan peluncuran izin tinggal elektronik.
Dia menjelaskan, inovasi pertama, yakni autogate, telah dioperasikan sebanyak 78 autogate baru di Bandara Soekarno-Hatta dan 90 autogate baru di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Baca juga : Banjir Rob Makin Parah Akibat Penurunan Tanah
“Sejak Agustus 2024 autogate dapat digunakan oleh anak mulai usia 6 tahun,” ujarnya dalam Press Briefing Akhir Tahun 2024 di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Inovasi kedua, yaitu Pimpasa. Ditjen Imigrasi melakukan pelayanan dengan memitigasi risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di banyak daerah.
Ditjen Imigrasi juga memitigasi manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Inovasi ketiga tentang perluasan layanan, dilakukan melalui pembukaan dan renovasi kantor imigrasi baru di berbagai wilayah.
Baca juga : Red Sparks Vs Pink Spiders, Megatron-Bukilic Menyala
Keempat, mendirikan immigration lounge di pusat perbelanjaan, yaitu di Pondok Indah Mall 3, Senayan City, Mall Taman Anggrek dan Icon Mall Gresik.
Ditjen Imigrasi meresmikan Immigration Lounge paspor di kawasan perbelanjaan agar orang yang berlibur bisa sekalian mengurus paspor.
“Di Immigration Lounge itu kami melayani percepatan paspor satu hari jadi,” kata Saffar.
Inovasi kelima, perpanjangan visa dan izin tinggal secara online diluncurkan melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Baca juga : Nadia Vega, Sudah Menjanda
Di website tersebut, Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia yang memegang visa kunjungan jadi lebih praktis mengurus perpanjangan.
Keenam, izin tinggal dalam bentuk elektronik. Imigrasi telah menyediakan eVOA, e-ITK, ITAS dan e-ITAP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.