BREAKING NEWS
 

Ini 15 Jurus Jitu Pemerintah Genjot Daya Beli Dan Bikin Rakyat Happy Tahun 2025

Reporter & Editor :
M ADE AL KAUTSAR
Kamis, 19 Desember 2024 08:12 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Kemenko Perekonomian

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah telah menyiapkan sederet jurus jitu untuk menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat tahun depan, 2025. 

Kebijakan ini diharapkan dapat membuat masyarakat dan dunia usaha tetap happy jelang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, dalam siaran persny menyebutkan 15 fasilitas yang disiapkan pemerintah untuk rumah tangga berpenghasilan rendah hingga dunia usaha.

Pertama, fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen dari kebijakan PPN 12 persen untuk minyak goreng sawit curah merek “MINYAKITA”. Dengan kebijakan ini, PPN yang dikenakan tetap 11 persen. 

Jurus kedua, PPN DTP sebesar 1 persen juga diberlakukan untuk tepung terigu, menjadikan PPN yang dikenakan tetap sebesar 11 persen.  

Baca juga : Pemerintah Kerek Daya Beli Masyarakat Kelas Menengah

Selanjutnya, ketiga adalah pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 1 persen untuk gula industri, yang digunakan sebagai bahan baku penting untuk industri makanan dan minuman. 

Jurus keempat, bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram per bulan diberikan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama dua bulan (Januari dan Februari 2025), yang ditujukan kepada 16 juta penerima manfaat.  

Kelima, diskon sebesar 50 persen diberikan untuk pelanggan listrik dengan daya terpasang hingga 2200 VA selama dua bulan pertama tahun 2025. Diskon ini menyasar 81,42 juta pelanggan, mencakup sekitar 35 persen konsumsi listrik nasional.  

Adsense

Untuk masyarakat kelas menengah, jurus keenam adalah pemberian PPN DTP bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar. Insentif ini berupa diskon 100 persen pada Januari–Juni 2025 dan diskon 50 persen pada Juli–Desember 2025.  

Jurus ketujuh adalah pemberian insentif PPN DTP untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan diskon 10 persen atas penyerahan mobil listrik tertentu dan 5 persen untuk kendaraan bus listrik. 

Baca juga : Waspadai Penurunan Daya Beli Masyarakat

Kedelapan, untuk kendaraan listrik roda empat tertentu yang diimpor secara utuh atau Completely Built Up (CBU), pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 15 persen.  

Jurus kesembilan adalah pembebasan Bea Masuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai (EV) CBU, yang sesuai dengan program yang sudah berjalan. Jurus kesepuluh, pemerintah memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor berbasis mesin hybrid.  

Pemerintah juga menyediakan jurus kesebelas berupa insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan di sektor-sektor padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur. 

Kedua belas adalah optimalisasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan, yang memberikan dukungan berupa manfaat tunai 60 persen dari upah selama 6 bulan, pelatihan, dan kemudahan akses pekerjaan.  

Ketiga belas, pemberian diskon sebesar 50 persen atas pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya, yang diperkirakan akan bermanfaat bagi 3,76 juta pekerja. 

Baca juga : Ekonomi RI 5 Bulan Deflasi, Bos TMMIN Minta Pemerintah Kerek Daya Beli Rakyat

Jurus keempat belas adalah perpanjangan masa berlaku PPh Final 0,5 persen hingga tahun 2025 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) UMKM yang telah memanfaatkan insentif ini selama 7 tahun dan akan berakhir pada 2024.  

Jurus kelima belas adalah pembiayaan untuk revitalisasi mesin di sektor industri padat karya, yang diberikan melalui subsidi bunga sebesar 5 persen. Pembiayaan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas di sektor-sektor tersebut.  

Dengan berbagai kebijakan tersebut, daya beli rakyat pada tahun 2025 diharapkan tetap terjaga dengan baik. Terutama jelang pemberlakukan PPN 12 persen yang banyak diperbincangkan, meskipun disebutkan hanya menyasar barang dan jasa mewah para orang kaya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense