BREAKING NEWS
 

Pakar Kebijakan Sebut Paket Stimulus Ekonomi Efektif Kurangi Dampak PPN 12%

Reporter & Editor :
MUHAMAD FIKY
Kamis, 19 Desember 2024 22:58 WIB
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau kebutuhan pokok penting lainnya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020.

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah pemerintah memberikan bantuan stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rumah tangga mendapat sambutan positif. 

Kebijakan itu dinilai akan meringankan beban ekonomi masyarakat akibat dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tahun depan.

Hal ini disampaikan langsung oleh pakar kebijakan publik Universitas Padjajaran, Yogi Suprayogi dalam menyikapi pemberlakukan PPN 12 persen. Namun, dia berharap langkah tersebut tidak hanya berlangsung dalam jangka pendek tetapi berkelanjutan.

Baca juga : Berikut Daftar Paket Stimulus Ekonomi, Dari Bantuan Beras-Diskon Tarif Listrik

"Ya secara umum paket stimulus ekonomi yang diumumkan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dapat menjadi solusi awal untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan dasar. Dampak positif dari stimulus terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi RI akan sangat tergantung pada efektivitas implementasi kebijakan serta respons masyarakat dan dunia usaha terhadap perubahan tarif pajak," kata Yogi Kamis (19/12).

Adsense

Ia juga menilai upaya pemerintah yang menggelontorkan sejumlah insentif bernilai Rp265,5 triliun sebagai stimulus untuk mengantisipasi melemahnya daya beli menjadi kebijakan yang komprehensif.

Selain membebaskan kenaikan PPN terhadap barang kebutuhkan pokok dan barang penting, kebijakan ini juga bisa menjadi alternatif untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat yang bertepatan dengan momentum jelang libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga : Tiap Rupiah Yang Dipake Harus Dirasakan Rakyat

"Dalam periode ini, produsen cenderung menaikkan harga lebih tinggi dari biasanya. Membuat semua harga cenderung naik, maka dari itu pemerintah diharapkan mempertimbangkan faktor-faktor penting agar kebijakan ini benar-benar efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah mengumumkan bahwa kenaikan tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau kebutuhan pokok penting lainnya yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020

Adapun kebutuhan pokok masyarakat yang dimaksud di antaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi sampai pada sektor jasa penting. Termasuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.

Baca juga : BPJS Kesehatan Serukan Aksi Cegah Praktik Kecurangan Di Program JKN

Pemerintah juga telah menyiapkan kebijakan stimulus ekonomi untuk mengantisipasi dan menjaga kesejahteraan masyarakat yakni berupa diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025, pemberian bantuan pangan berupa beras, PPN ditanggung pemerintah untuk sektor properti dan insentif pajak penghasilan final UMKM sebesar 0,5 persen.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense