Dark/Light Mode

Berikut Daftar Paket Stimulus Ekonomi, Dari Bantuan Beras-Diskon Tarif Listrik

Senin, 16 Desember 2024 12:00 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama para menteri ekonomi mengumumkan pakes stimulus ekonomi. (Foto: Ist)
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama para menteri ekonomi mengumumkan pakes stimulus ekonomi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seiring pemberlakukan PPN 12 persen per 1 Januari 2025, Pemerintah menyiapkan beberapa paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan rakyat.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Ikut mendampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perumahan Maruarar Sirait dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Baca juga : Gubernur BI Optimis Ekonomi Makin Baik

Insentif dibagi jadi tiga kelompok, yaitu Rumah Tangga Miskin dan Rentan, Kelas Menengah, dan UMKM/Wirausaha/Industri. 

Berikut daftar insentif ekonomi

Rumah Tangga Miskin dan Rentan

  • PPN DTP 1 persen Bapokting: Minyakita, Tepung Terigu, Gula Industri
  • Bantuan pangan/beras; 16 juta KPM; @10 kg/bulan, selama 2 bulan.
  • Diskon Listrik 50 persen selama 2 bulan (Daya Terpasang 450 VA hingga 2200 VA).

Baca juga : Berikan Paket Sembako, Satgas HABEMA Jalin Kasih Dengan Warga Kiribun

Kelas Menengah

  • PPN DTP Properti: pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp 5 miliar atas Rp 2 miliar pertama, dengan skema diskon sebesar 100 persen untuk bulan Januari-Juni 2025 dan diskon sebesar 50 persen untuk bulan Juli-Desember 2025.
  • PPN DTP Otomotif: (i) bagi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) berupa PPN DTP 10 persen KBLBB CKD, PPnBM DTP 15 persen KBLBB impor CBU dan CKD, BM 0 persen KBLBB CBU; (ii) bagi kendaraan bermotor hybrid, berupa PPnBM DTP 3 persen.
  • Diskon Listrik 50 persen selama 2 bulan (Daya Terpasang 450 VA hingga 2200 VA)
  • Insentif PPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan.
  • Pekerja yang mengalami PHK; kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Kartu Prakerja. 
  • Diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja selama 6 bulan.

UMKM/Wirausaha/Industri

  • Diberikan perpanjangan masa berlakunya PPh final 0,5 persen dari omzet sampai dengan tahun 2025 melalui revisi Peraturan Pemerintah. 
  • Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta/tahun kembali dibebaskan dari PPh.
  • Skema Pembiayaan Industri Padat Karya

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.