BREAKING NEWS
 

Bentuk Transparansi

Kemenag Rilis Nama Jemaah Haji Khusus Lunasi Bipih serta Prosedur Penggantian

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Minggu, 23 Februari 2025 14:07 WIB
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M bagi jemaah haji khusus sudah berakhir. Ada 16.305 jemaah yang melunasi Bipih sehingga seluruh kuota haji khusus sudah terisi.

Sebanyak 14.467 jemaah melunasi pada pengisian kuota jemaah haji khusus tahap pertama, 24 Januari-7 Februari 2025. Sisanya, sebanyak 1.838 jemaah mengisi kuota pada tahap kedua, 14-21 Februari 2025.

“Sebagai bentuk transparansi, hari ini kami merilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

Baca juga : Menkop: Kerja Sama Pemerintah dan Koperasi Bantu Stabilkan Harga Telur Jelang Ramadan

Dia menerangkan, informasi ini menjadi bagian dari akuntabilitas Kemenag setelah berakhirnya masa pelunasan biaya haji khusus. "Para jemaah yang telah melunasi dapat mengecek namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk dalam daftar jemaah yang akan berangkat haji tahun ini,” sambungnya.

Bersamaan dengan rilis nama ini, Kemenag juga menjelaskan prosedur penggantian jika ada jemaah haji khusus yang sudah melunasi lalu membatalkan atau menunda keberangkatan. Hilman menerangkan, prosedur ini sudah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Adsense

“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” papar Hilman.

Baca juga : Hari Keempat, 65.687 Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi Bipihnya

Syarat dan Prosedur Penggantian

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menambahkan, jika terdapat jemaah haji khusus yang telah melunasi Bipih Khusus dan menunda keberangkatan setelah pelunasan berakhir (selanjutnya disebut dengan istilah ‘lunas tunda ganti'), PIHK dapat menggantikannya dengan dua syarat:

"Dua syarat ini harus terpenuhi, yaitu sesuai nomor urut porsi berikutnya pada PIHK yang sama dan harus sudah punya nomor porsi atau terdaftar minimal sejak 22 Januari 2025,” terang Nugraha.

Baca juga : Hari Ketiga, 49.218 Jemaah Haji Reguler Sudah Lunasi Bipihnya

PIHK juga harus melaporkan jemaahnya yang sudah melunasi Bipih khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan atau lunas tunda.

Berikut prosedur pelaporan lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda:

  1. PIHK melaporkan Jemaah Haji Khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus;
  2. PIHK mengajukan permohonan pengisian penggantian Jemaah Lunas Tunda kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan melampirkan persyaratan: Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan dan Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PIHK atas keabsahan data.
  3. Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus melakukan verifikasi permohonan.
  4. Dalam hal hasil verifikasi permohonan disetujui, permohonan dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT.
  5. Dalam hal PIHK tidak memiliki pengganti Jemaah Haji lunas tunda, maka sisa kuota diperuntukan bagi Jemaah Haji yang siap berangkat berdasarkan pengajuan PIHK dan/atau sesuai urut nomor porsi dalam database SISKOHAT.
  6. Pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda berlaku satu kali kecuali: Jemaah Haji Khusus sakit/hamil yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit; Jemaah Haji Khusus sedang menjalankan tugas pekerjaan dibuktikan dengan Surat Keterangan Pimpinan; atau Jemaah Haji Khusus sedang menjalani proses hukum.
  7. Laporan Jemaah Haji Khusus lunas tunda dan pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda diajukan mulai 24 Februari-7 Maret 2025 pukul 16:00 WIB disampaikan melalui email: subditpihk@kemenag.go.id

“Pimpinan PIHK agar memedomani Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M dan wajib menginformasikan regulasi tersebut kepada seluruh Jemaah Haji Khusus,” tandas Nugraha.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense