Dark/Light Mode

MA Bentuk Tim Pemeriksa 3 Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur

Senin, 28 Oktober 2024 16:03 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) membentuk tim pemeriksa yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

Mereka terdiri dari hakim agung Dwiarso Budi yang juga Ketua Kamar Pengawasan MA. Ia bertindak selaku ketua tim pemeriksa.

Dua hakim agung lainnya bertindak sebagai yakni Jupriadi dan Sekretaris Kepala Badan Pengawasan MA Nor Ediyono.

Juru Bicara MA, Dr. Yanto meminta kepada masyarakat, agar memberi kepercayaan dan waktu kepada tim untuk melakukan tugasnya.

Selanjutnya, menunggu hasil klarifikasi oleh tim pemeriksa dari tiga hakim kasasi dimaksud.

"Menyikapi perkembangan yang terjadi, Yang Mulia Ketua MA Sunarto akan memberi arahan secara langsung kepada Ketua Pengadilan tingkat banding (Pengadilan Tinggi) pada empat lingkungan peradilan, yang akan dimulai dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama pada hari ini," ucap hakim agung Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Pasalnya, pada hari ini, para Ketua PT Agama sedang berada di Jakarta untuk meneken nota kesepahaman dengan Kementerian Agama.

Selain itu, Ketua MA Sunarto juga bakal melakukan konsolidasi dengan para hakim agung pada Selasa (29/10/2024). Konsolidasi dilakukan bersamaan dengan rapat rutin.

Baca juga : Lindungi Industri Tekstil, Pemerintah Harus Perkuat Pasar Domestik

"Agar Yang Mulia Ketua MA mengetahui dan mendapatkan informasi tentang perkembangan di Mahkamah Agung," imbuhnya.

Diketahui, ketiga hakim kasasi perkara Ronald Tannur yang bakal diperiksa adalah Soesilo selaku ketua majelis hakim dengan dua hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo.

Pemeriksaan terhadap majelis kasasi dalam kasus Ronald Tannur oleh MA sebagai respons atas dugaan adanya aliran uang suap.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, mantan pejabat MA Zarof Ricar menerima total uang Rp 6 miliar untuk mengurus perkara kasasi Ronald Tannur. Uang diterima dari pengacara Lisa Rachmat (LR).

"ZR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur," ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (26/10/2024) malam.

Permufakatan jahat itu untuk menyuap tiga hakim kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur di MA.

Adapun Ronald Tannur telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara di tingkat kasasi.

Dirdik membeberkan, awalnya Lisa Rachmat meminta agar Zarof Ricar mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Baca juga : Eksekusi Putusan Kasasi, Jaksa Tangkap Ronald Tannur di Surabaya!

"Dan LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung. Dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," ungkapnya.

Pada Oktober tahun 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar 5 miliar.

Jumlah uangnya sesuai catatan yang dibuat Lisa, diperuntukkan tiga hakim agung inisial S, A, dan S yang menangani kasasi Ronal Tannur.

Karena jumlahnya banyak, Zarof tak mau menerimanya. Ia meminta Lisa menukarkan seluruhnya ke dalam mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan.

Setelahnya, Lisa menyerahkan uang valas di rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Zarof menyimpannya dalam brankas di ruang kerja dalam rumahnya.

Abdul Qohar menyampaikan, selain perkara suap tersebut, Zarof juga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA ketika masih menjabat Kepala Diklat MA RI.

Gratifikasi diterima dalam berbagai bentuk mata uang, baik rupiah maupun mata uang asing.

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram," sambungnya.

Baca juga : Kejagung Diminta Terapkan Pasal TPPU Untuk Hakim Pembebas Ronald Tannur

Total uang dan emas itu dari hasil penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Senayan. Rinciannya, dolar Singapura sebanyak 74.494.427, dolar Amerika Serikat (AS) sejumlah 1.897.362, Euro 71.200, dolar Hongkong 483.320, dan mata uang rupiah Rp 5.725.075.000.

Sementara dari penggeledahan di Hotel Le Meridien Bali, penyidik menyita uang rupiah berbagai pecahan. Totalnya sekitar Rp 20 juta.

Setelah pemeriksaan pada Jumat, 25 Oktober 2024, penyidik menetapkan Zarof Ricar dan Lisa Rachmat sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.

Hal ini berdasar surat perintah penetapan tersangka nomor 56/F.2/10/2024 untuk Zarof Ricar, dan nomor 60/F.2/FD.2/10/2024 untuk Lisa Rachmat.

"Karena telah ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi," sambung Dirdik.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.