Dark/Light Mode

Kemenag Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji

Kamis, 23 Januari 2025 23:35 WIB
Dirjen PHU Hilman Latief (Foto: Dok. Kemenag)
Dirjen PHU Hilman Latief (Foto: Dok. Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuat terobosan dalam operasional haji 1446 H/2025 M. Ditjen PHU mengumumkan daftar nama Jemaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini.

Hal ini ditegaskan Dirjen PHU Hilman Latief dalam rapat secara daring bersama Staf Khusus Menteri Agama, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha, Konsul Haji KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin, para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta para pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH).

“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” ucap Hilman Latief, di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Baca juga : KPK Geledah Rumah Djan Faridz, Terkait Kasus Harun Masiku

Dia menerangkan, pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jemaah haji reguler. "Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” sambungnya.

Selama ini, kata Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.

Dengan begitu, semua jemaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. "Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” jelas Hilman.

Baca juga : Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Yang Jalankan Sektor Jasa Keuangan Pada OJK

Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Hilman berpesan agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji. Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.

“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus. Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250, lebih besar dari sisa kuota haji regular. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal,” ucsp Hilman.

Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jemaah. Jumlah ini terdiri atas 16.128 jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1 persen), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).

Baca juga : Jemaah Menangis, Tak Ada Bangunan Tersisa

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan, pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari hingga Februari 2025. Jika masih ada sisa, dibuka kembali pengisian sisa kuota pada 17-21 Februari 2025. 

Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27-28 Februari 2025. “Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.