RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menantang seluruh kepala daerah untuk tidak sekadar menjadi pengikut arus, tetapi pionir dalam transformasi digital di wilayah masing-masing. Dalam sesi pembekalan kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Selasa (25/2/2025), Meutya menegaskan, digitalisasi bukan hanya tren, tetapi keharusan demi mempercepat layanan publik yang lebih efisien dan transparan.
"Transformasi digital ini bukan soal pilihan, tetapi kebutuhan. Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya layanan publik berbasis elektronik. Artinya, kepala daerah harus siap memimpin perubahan, bukan sekadar menunggu arahan dari pusat," ujar Meutya.
Dia mengingatkan, tanpa koordinasi erat antara pusat dan daerah, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar), digitalisasi akan berjalan pincang. Oleh karena itu, dia membuka ruang bagi kepala daerah untuk menyampaikan tantangan serta masukan demi menciptakan kebijakan yang lebih relevan.
Baca juga : Dirjen Bina Adwil Tekankan Trantibumlinmas sebagai Urusan Wajib Pemerintahan
"Jangan ragu untuk mengkritisi, memberi masukan, dan berdiskusi. Kita ingin transformasi digital ini benar-benar berdampak," tegasnya.
Meutya menegaskan, transformasi digital adalah jalan menuju kedaulatan bangsa. Targetnya ambisius: pertumbuhan ekonomi rata-rata 8 persen per tahun. Namun, hal itu hanya mungkin jika kepala daerah berani menerapkan kebijakan yang berpihak pada digitalisasi dan inovasi.
"Kita tidak boleh hanya menjadi konsumen teknologi, tetapi harus berdaulat dalam menciptakan dan mengendalikan ekosistem digital kita sendiri," kata Meutya. Prinsip utama yang harus dipegang adalah inklusivitas, pemberdayaan, kepercayaan, dan kedaulatan digital.
Baca juga : Mas Pram, Ditunggu Mas Wamendagri
Agar transformasi digital tidak sekadar slogan, kepala daerah juga harus memahami berbagai regulasi yang menjadi fondasi digitalisasi nasional, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, Undang-Undang (UU) Nomor 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 9/2023 tentang Artificial Intelligence, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21/2024 tentang Pengendalian Judi Online, UU Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Tanpa pemahaman regulasi, sulit bagi daerah untuk menyusun kebijakan digital yang tepat. Jangan sampai kepala daerah gagap teknologi atau tertinggal dalam regulasi digital" ujar Meutya.
Retreat kepala daerah di Akmil Magelang berlangsung selama sepekan, 21-28 Februari 2025, dengan berbagai materi strategis. Pada sesi kedua hari ini, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar serta Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, dan Menkomdigi Meutya Hafid turut memberikan pembekalan.
Baca juga : Layanan Perbankan Optimal Dan Tata Kelola Baik Jadi Fondasi Resiliensi Kinerja BRI
"Transformasi digital bukan hanya tugas pemerintah pusat. Kepala daerah harus memastikan digitalisasi membawa manfaat nyata bagi rakyat. Jadi, siapkah Anda memimpin perubahan?" tantang Meutya, di hadapan peserta retreat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.