RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta Satgas Pangan dan Bareskrim melakukan proses hukum terhadap tiga badan usaha: PT AEGA, Koperasi Produsen UMKM KTN, dan PTI yang diduga mengurangi takaran dan menjual minyak goreng kemasan Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal ini disampaikan Mentan, usai mendapati fakta adanya produk Minyakita yang hanya memiliki volume 750-800 mililiter dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025). Padahal, pada kemasannya, tertulis volume 1 liter.
Tak cuma itu, tiga perusahaan tersebut juga menjual Minyakita dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET). Meski tertulis harga Rp 15.700 pada kemasannya, Minyakita dijual dengan harga Rp 18.000.
"Ini merupakan pelanggaran serius. Ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Jika terbukti pelanggaran, perusahaan tersebut harus ditutup. Izinnya harus dicabut," tegas Mentan.
Baca juga : Jelang Ramadan, Harga MinyaKita Masih Tinggi
"Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Mentan juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran, agar kejadian serupa tidak terulang.
"Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” cetus Mentan.
Dia pun mengingatkan para pelaku usaha untuk menaati regulasi yang berlaku. Pemerintah, kata Mentan, akan terus melakukan sidak dan memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai standar yang telah ditetapkan.
Baca juga : Pelaku Yang Mainkan Harga Migor Bakal Ditindak Tegas
"Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak akan segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” papar Mentan.
Proses Hukum
Penyidik Madya Pidana Ekonomi Khusus (Pideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin yang mendampingi Mentan dalam sidak di Pasar Jaya Lenteng Agung pada Sabtu (3/8/2025) memastikan, kepolisian akan segera menindaklanjuti temuan ini sesuai ketentuan hukum.
"Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan segera menindaklanjuti sesuai aturan hukum,” ujar Kombes Burhanuddin.
Dengan adanya temuan ini, pemerintah memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.
Baca juga : Menag Harap Penyelenggaraan Haji 2025, Bikin Jemaah Tersenyum 3 Kali
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng. Jangan segan melapor, jika menemukan produk yang tidak sesuai ketentuan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.