RM.id Rakyat Merdeka - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Mampang menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kecamatan Mampang, Jakarta Selatan.
Hadir dalam rapat koordinasi Camat Mampang beserta jajaran, Kepala Bidang Kepesertaan dan tim Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang.
Materi rapat koordinasi mengenai manfaat program jaminan sosial dan program sensus satu kepala keluarga satu kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan wilayah Kecamatan Mampang Prapatan.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Muhammad Imam Saputra mengatakan, dalam kegiatan tersebut timnya mengusahakan agar warga wilayah Mampang dapat mendapatkan dua manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu, manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Baca juga : Gandeng Kadin, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Kepesertaan
"Manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu sangat dibutuhkan oleh setiap peserta," tegas Imam, di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Imam menjelaskan, seperti JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas.
Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.
Bahkan, jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu juga jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp 42 juta.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Berikan 1.100 Porsi Makanan Pada Korban Banjir
"Lebih hebat lagi, ada manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi," tuturnya.
Imam menilai, upaya yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mampang ini merupakan implementasi dari amanat UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) guna memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk pekerja informal.
Lebih lanjut, Imam menjelaskan, dengan mengikutsertakan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan para pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat melindungi diri dari risiko-risiko sosial, seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, sakit akibat kerja, hingga jaminan hari tua.
"Kami berharap seluruh pekerja informal, khususnya seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Mampang mendapat perlindungan dasar dari BPJS Ketenagakerjaan karena iurannya juga sangat terjangkau," jelasnya.
Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan & Kecamatan Tebet Sinergi Implementasi Program Jamsostek
Imam memastikan, dengan besaran iuran mulai dari Rp 16.800, pekerja sudah dapat menjadi peserta program JKK dan JKM. Jika ditambah dengan jaminan hari tua (JHT), iurannya hanya menjadi Rp 36.800 per bulan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.