Dark/Light Mode

Pelanggaran Garis Sempadan Bangunan Rusak Estetika Kota

Selasa, 4 Maret 2025 13:45 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau. (Foto: Dede/RM)
Anggota DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau. (Foto: Dede/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota DPRD DKI Jakarta Bun Joi Phiau minta warga untuk mentaati aturan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Baik saat membangun rumah tinggal maupun rumah toko (ruko). Hal ini menurut dia, untuk menjaga estetika, tata kota dan keamanan. 

Diakui Bun, aturan GSB di tiap wilayah berbeda-beda. Dia mencontohkan, di kediamannya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, jarak bangunan dengan jalan yang diatur GSB adalah tujuh meter.

"Tujuannya (GSB) agar estetika bagus, tata ruang bagus. Peraturan dibikin untuk kebaikan semua," kata Bun, Selasa (4/3/2025).

Baca juga : Pertamina Hulu Energi Tebarkan Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim

Untuk memastikan bangunan dibangun sesuai aturan, Bun mendorong jajaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta rajin turun ke lapangan. Sehingga jika ada bangunan yang melanggar maka diberi peringatan. Kalau sampai tiga kali peringatan tapi masih abai, pembangunan bisa distop atau dibongkar.

"Jangan sampai bangunan itu jadi. Kalau sudah jadi tapi sebelumnya tidak pernah diberi peringatan, maka tidak bisa dibongkar," ujarnya. 

Anggota Komisi D Bidang Pembangunan yang salah satu mitra kerjanya Dinas Citata ini mengimbau warga untuk segera lapor ke kecamatan bagian Citata jika ada bangunan yang melanggar aturan.

Baca juga : Pelajaran Dari Kasus eFishery, Pentingnya Pengawasan dan Tata Kelola

"Dengan bukti yang jelas, sesuai aturan. Jika beberapa kali lapor tidak ditanggapi, lapor ke tingkat lebih tinggi, wali kota," ucap anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.

Jika masih kurang memuaskan, warga bisa ngadu ke DPRD DKI Jakarta. Bun mengaku siap menerima laporan warga.

"Boleh sampaikan aspirasi ke saya, tapi dengan jujur dan dokumentasi yang jelas," tegasnya. Dokumentasi itu, lanjut Bun, terkait bentuk pelanggaran, kronologis dan bukti laporan sebelumnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.