BREAKING NEWS
 

Komdigi Dukung Penuh Penegakan Hukum Proyek PDNS

Reporter & Editor :
UJANG SUNDA
Jumat, 14 Maret 2025 17:40 WIB
Sekjen Kementerian Komdigi, Ismail (Foto: Dok. Komdigi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendukung penuh proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Dukungan itu merupakan komitmen Komdigi dalam menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

Adsense

Baca juga : Digeledah Kortas Tipikor Polri, PTPN l Dukung Proses Penegakan Hukum

Pernyataan itu disampaikan Sekjen Komdigi, Ismail, menanggapi penyelidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum terkait proyek PDNS. "Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa," ujarnya, di Jakarta, Jumat (14/3/2025)

Baca juga : Dukung Penegakan Hukum, SPPN Tolak Isu Menyesatkan Terkait Pertamina

Dia menekankan, sebagai institusi yang taat hukum, Komdigi siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung. "Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," tambahnya.

Baca juga : Prabowo Tidak Main-main

Ismail menjelaskan, proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik. Komdigi menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan programnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense