RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat prestasi membanggakan dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia. Dalam penilaian tersebut, Kemenkes meraih skor 86,39 dan masuk dalam kategori B dengan kualitas tinggi. Skor ini juga menempatkan Kemenkes di zona hijau—yang menandakan tingkat kepatuhan sangat baik terhadap standar pelayanan publik.
Penilaian ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman untuk mendorong peningkatan kualitas layanan publik serta mencegah praktik maladministrasi di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Skor tinggi yang diraih Kemenkes menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan telah memenuhi unsur transparansi, akuntabilitas, serta respons terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca juga : Amran Temui Menteri Jepang, Bahas Kerja Sama Teknologi dan Ekspor CPO
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan bahwa capaian ini menjadi bukti dedikasi dan konsistensi seluruh jajaran Kemenkes dalam meningkatkan mutu layanan.
"Hasil ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan, khususnya dalam memperkuat unit pengelola pengaduan dan meningkatkan kompetensi petugas layanan di seluruh satuan kerja Kemenkes," ujarnya.
Baca juga : Kemenag Raih Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Tertinggi dari Ombudsman
Penilaian yang dilakukan Ombudsman mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tujuannya adalah mendorong instansi penyelenggara layanan untuk memenuhi standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, meningkatkan kualitas SDM, dan membangun sistem pengaduan yang efektif serta responsif.
Dalam laporannya, Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah, termasuk kepada Presiden, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, agar terus memperkuat pengawasan terhadap implementasi standar pelayanan publik.
Baca juga : AS Soroti Barang Bajakan Di Mangga Dua, Kemenperin Singgung Longgarnya Impor
Kepada instansi yang berhasil masuk zona hijau, Ombudsman menyarankan agar diberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam menghadirkan layanan terbaik. Sementara itu, bagi instansi yang masih berada di zona kuning dan merah, Ombudsman mendorong dilakukannya pembinaan serta teguran agar pemahaman dan penerapan standar pelayanan dapat ditingkatkan.
Ombudsman juga mengimbau agar setiap instansi menunjuk pejabat khusus yang bertanggung jawab memantau pelaksanaan standar pelayanan secara konsisten. Seluruh rekomendasi yang diberikan bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti, guna memastikan perbaikan layanan publik berjalan secara sistematis, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.