RM.id Rakyat Merdeka - Hubungan bilateral Indonesia dan Rusia di bidang hukum semakin diperkuat. Hal ini seiring pertemuan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan Menteri Kehakiman Federasi Rusia, Konstantin Chuychenko di Moskow, Rusia.
Dalam pertemuan tersebut, Rusia menyatakan dukungan penuh terhadap keanggotaan Indonesia dalam Hague Conference on Private International Law (HCCH). Indonesia saat ini tengah dalam proses untuk menjadi anggota HCCH, sebuah organisasi internasional yang bertujuan untuk menyatukan aturan hukum perdata internasional secara progresif.
“Pemerintah Rusia mendukung penuh keanggotaan Indonesia di HCCH dan juga mendukung Indonesia untuk mengaksesi Services Convention yang merupakan bagian dari HCCH,” ujar Menteri Kehakiman Rusia, Konstantin Chuychenko.
Baca juga : Jangan Ada Pengaburan!
Kerja sama ini melengkapi hubungan bilateral yang telah terjalin antara kedua negara, termasuk perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA Pidana) yang ditandatangani pada 13 Desember 2019 serta perjanjian ekstradisi yang ditandatangani pada 31 Maret 2023.
Perjanjian MLA tersebut telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 dan berlaku efektif sejak 18 Desember 2021. Sementara itu, perjanjian ekstradisi saat ini masih dalam proses ratifikasi melalui pembentukan undang-undang. Meski demikian, kerja sama ekstradisi tetap berjalan dengan baik berkat hubungan erat antara kedua negara.
Pertemuan bilateral ini juga membahas perkembangan terkini permintaan bantuan hukum timbal balik dan ekstradisi yang sedang dalam proses antara Indonesia dan Rusia.
Baca juga : Indonesia Harus Mandiri Pangan, Obat Dan Senjata
Sebelum pertemuan tersebut, pada Selasa (20/5), kedua negara menandatangani Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU) di bidang organisasi nirlaba. MoU ini menjadi dasar kerja sama dalam pertukaran informasi dan pengalaman mengenai pendirian, pendaftaran, serta pembubaran organisasi nirlaba di masing-masing negara, termasuk penyelenggaraan seminar, konsultasi ahli, dan lokakarya bersama.
Menteri Supratman menyampaikan bahwa kerja sama ini mendukung peran Kementerian Hukum dalam pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Pendanaan Terorisme (Stranas TPPU dan TPPT).
“Entitas nirlaba merupakan sektor yang rentan disalahgunakan untuk pencucian uang dan pendanaan terorisme. Melalui kerja sama ini, Ditjen AHU sebagai koordinator implementasi MoU diharapkan dapat memperkuat sistem pendaftaran dan pengawasan organisasi nirlaba,” kata Supratman.
Baca juga : Tokoh Rekat Indonesia Raya Heikal Safar Gabung DPP GRIB Jaya
Ia juga menegaskan pentingnya penyusunan work plan sebagai bentuk implementasi dari MoU yang telah ditandatangani pada Mei 2023 lalu di bidang hukum, serta MoU terbaru di bidang organisasi nirlaba.
Kedua belah pihak berkomitmen untuk menindaklanjuti MoU tersebut melalui kerja sama konkret di bidang-bidang yang menjadi perhatian bersama di bawah kewenangan masing-masing kementerian.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.