BREAKING NEWS
 

Kemenhan Tetapkan 5 Industri Jadi Pendukung Pertahanan Negara

Reporter : DANU ARIFIANTO
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Kamis, 12 Juni 2025 16:15 WIB
Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Marsdya Donny Ermawan usai acara Penetapan Dan Penyerahan Sertifikat Kepada 5 Entitas Defend ID di sela-sela pameran Indo Defence 2025, Jakarta, Kamis (12/6/2025). (Foto: DNU/RM.ID)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) resmi menetapkan lima industri pertahanan strategis dalam negeri sebagai komponen pendukung pertahanan negara, sebagai langkah awal penerapan sistem pertahanan semesta sebagaimana diatur dalam konstitusi dan Undang-Undang.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Marsdya Donny Ermawan mengatakan, sistem pertahanan negara Indonesia menganut konsep pertahanan semesta yang berbasis pada partisipasi seluruh warga negara, dan seluruh sumber daya nasional. Sistem ini tidak hanya ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, tapi juga tercantum di Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara.

“Pertahanan negara adalah urusan bersama. Bukan hanya tugas TNI, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga hak dan kewajiban seluruh elemen bangsa,” kata Donny usai acara Penetapan Dan Penyerahan Sertifikat Kepada 5 Entitas Defend ID di sela-sela pameran Indo Defence 2025, Jakarta, Kamis (12/6).

Baca juga : Menko Polkam: Indo Defence Ajang Strategis Penguatan Kerja Sama Pertahanan Keamanan

Donny menjelaskan, pelaksanaan sistem pertahanan semesta ini terbagi dalam komponen utama (TNI), Komponen Cadangan (warga negara yang telah dilatih militer dan siap dimobilisasi saat diperlukan), dan Komponen Pendukung (unsur-unsur sipil, termasuk industri, yang berperan memperkuat upaya pertahanan negara).

Adsense

Dan sejauh ini, Kemenhan telah menetapkan sejumlah komponen cadangan. Sedangkan komponen pendukung baru dimulai dengan ditetapkannya lima industri yang ada di bawah binaan Kemenhan. Kelima industri yang tergabung dalam holding industri pertahanan nasional (Defend ID) itu antara lain, PT LEN Industri, PT Dirgantara Indonesia (PT DI), PT Pindad, PT Dahana, PT PAL Indonesia.

“Kelima industri ini sangat terkait dengan sistem pertahanan kita, khususnya dalam penyediaan dan pengembangan alutsista. Karena itu, mereka memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai komponen pendukung,” jelasnya.

Baca juga : Buka Indo Defence 2025, Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Negara

Donny menegaskan, komponen pendukung ini memiliki fungsi vital dalam mendukung kesiapan dan kemampuan TNI sebagai komponen utama. Contohnya saat negara menghadapi ancaman militer. Keberadaan mereka sangat penting untuk memasok logistik, perawatan, dan pengembangan teknologi alutsista agar tetap berjalan optimal.

“Komponen pendukung ini sangat penting karena bisa langsung dikerahkan bila dibutuhkan untuk memperkuat TNI atau komponen cadangan. Mulai dari produksi alat utama sistem senjata (alutsista), amunisi, kapal perang, hingga dukungan teknologi,” tegasnya.

Sebagai penutup, Donny menegaskan Kemenhan berkomitmen untuk terus memperluas jejaring komponen pendukung dengan menggandeng lebih banyak sektor. Mengingat, penetapan komponen pendukung ini bisa menjadi alternatif kontribusi bela negara bagi masyarakat yang tidak bisa masuk ke TNI atau komponen cadangan.

Baca juga : Perkuat Pengawasan Kegiatan Pertambangan

“Ke depan, harapannya jumlah komponen pendukung semakin banyak. Semakin banyak sektor yang menyadari bahwa pertahanan adalah urusan bersama. Itulah wujud pertahanan semesta. Negara yang kuat bukan hanya punya militer kuat, tapi juga punya rakyat dan industri yang siap mendukung setiap saat,” tutupnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense