RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin memimpin rapat perdana Dewan Pertahanan Nasional (DPN) di Gedung Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat pagi (13/6/2025). Rapat ini menjadi langkah awal sosialisasi lembaga strategis yang baru dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 yang diteken Presiden RI Prabowo Subianto.
Rapat yang berlangsung tertutup ini dihadiri oleh jajaran tokoh militer, kepolisian, serta pakar tata negara. Hadir dalam forum tersebut Wakil Menhan Donny Ermawan Taufanto, para penasihat khusus Presiden seperti Jenderal (Purn) Wiranto, Letjen (Purn) Dudung Abdurachman, dan mantan Menhan Purnomo Yusgiantoro.
Dari jajaran purnawirawan TNI dan Polri, tampak eks Kepala Staf AL Laksamana TNI (Purn) Siwi Sukma Adji, eks KSAU Marsekal TNI (Purn) Ida Bagus Putu Dunia, serta dua mantan Kapolri Jenderal (Purn) Sutanto dan Bambang Hendarso Danuri.
Sementara dari kalangan sipil, hadir pakar hukum tata negara Refly Harun, Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, mantan Menteri Sekretaris Negara Bambang Kesowo, dan eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie.
Baca juga : Indo Defence 2024: Republikorp Perkuat Diplomasi Industri Pertahanan Indonesia
Sebelum dimulai, Sjafrie mengungkapkan bahwa rapat ini merupakan bagian dari konsolidasi awal Dewan Pertahanan Nasional, yang bertujuan memperkuat kerja pertahanan negara secara menyeluruh dan kolaboratif.
“Saya sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional ingin memberikan sedikit gambaran mengenai DPN sekaligus bisa mendapatkan pandangan-pandangan dari Bapak-Bapak sekalian dalam rangka pekerjaan Dewan Pertahanan Nasional,” kata Sjafrie di awal rapat.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan bentuk arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto selaku Ketua DPN.
“Saya berterima kasih, pada pagi ini mengundang para tokoh nasional, para pakar, khususnya yang berlatar belakang tata negara pada kesempatan pagi hari ini atas izin Bapak Presiden,” sambungnya.
Baca juga : Kemenhan Tetapkan 5 Industri Jadi Pendukung Pertahanan Negara
Pembentukan DPN sebenarnya telah lama diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa negara perlu memiliki lembaga non-struktural untuk mengelola pertahanan secara strategis, dinamis, dan adaptif terhadap perubahan zaman.
Perpres Nomor 202 Tahun 2024 menjadi langkah nyata Presiden Prabowo dalam menindaklanjuti mandat undang-undang tersebut. Melalui DPN, Presiden dapat menerima masukan dari tokoh lintas sektor, mulai dari purnawirawan militer dan Polri, hingga kalangan akademisi dan pakar kebijakan publik.
Meskipun baru dibentuk, DPN diproyeksikan sebagai forum strategis yang mampu mengawal arah pertahanan nasional jangka panjang, terutama di tengah dinamika global yang cepat berubah. Dalam rapat ini, isu-isu penting seperti geopolitik regional, transformasi digital dalam pertahanan, hingga pertahanan siber juga turut menjadi bahan diskusi.
“Kita harus melihat pertahanan negara tidak hanya dari sisi kekuatan militer, tapi juga ketahanan pemikiran, strategi hukum, dan keterlibatan masyarakat sipil,” tutup Sjafrie.
Baca juga : Hari Media Sosial: Apakah Ini Perayaan atau Pemakaman Kecerdasan Manusia?
Dengan kehadiran para tokoh senior yang telah berpengalaman di bidangnya masing-masing, diharapkan DPN menjadi garda pemikiran strategis bagi negara dalam menghadapi ancaman masa depan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.