Sebelumnya
Selain itu, kilang masyarakat ilegal juga wajib ditutup dan dilakukan penegakan hukum. “Sehingga, hasil minyak dari sumur masyarakat wajib dijual ke K3S seperti Pertamina, dan tercatat menjadi produksi minyak nasional,” ungkapnya.
Bahlil mengakui, skema ini dirancang sebagai jalan tengah dalam menangani isu sosial kemasyarakatan dan kepentingan nasional. “Ini lahir sebagai jalan tengah, pembinaan terhadap masyarakat yang terlibat, meredam gesekan sosial, mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan produksi dan penerimaan negara,” ucapnya.
Baca juga : Demokrat Rancang Strategi Sejak Dini Hadapi Pemilu 2029
Plt. Dirjen Migas Kementerian ESDM Tri Winarno menambahkan, penanganan sumur minyak masyarakat ini masuk dalam rancangan regulasi tentang kerja sama pengolahan bagian wilayah kerja (WK). Tujuannya, untuk peningkatan produksi Migas.
Aturan itu dibuat dengan mempertimbangkan beberapa hal. Yaitu, percepatan ketahanan energi melalui peningkatan produksi migas, peningkatan produksi melalui kerja sama K3S dengan mitra, dan perbaikan tata kelola dalam peningkatan produksi. Selain itu, mengurangi dampak lingkungan, gangguan keamanan sosial, serta melindungi investasi.
Baca juga : Waspada, Potensi Cuaca Ekstrem Di Musim Liburan
Regulasi ini mengatur tiga bentuk kerja sama K3S dan mitra. Yakni, kerja sama operasi atau teknologi mencakup sumur idle well, production well, idle field, serta lapangan produksi.
Kemudian, kerja sama sumur minyak BUMD koperasi yang melibatkan masyarakat sekitar dan kerja sama pengusahaan sumur tua yang sudah berjalan sesuai dengan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua. KPJ
Baca juga : Gubernur Malut Jadi Rebutan
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 30 Juni 2025 dengan judul "Tingkatkan Produksi Dan Lindungi Lingkungan, Bahlil Perbaiki Tata Kelola Sumur Minyak Rakyat"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.