Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sesalkan Putusan MK Masuki Ranah Legislatif
Anggota DPR Suarakan Amandemen UUD 1945
Senin, 30 Juni 2025 07:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - DPR mulai ancang-ancang merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan penyelenggaraan Pemilu tingkat nasional dan tingkat daerah.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan mengatakan, putusan MK itu akan ditindaklanjuti dengan merevisi UU Pemilu. Namun, langkah revisi saja sudah tidak memadai.
“Kita harus melakukan koreksi dan penataan secara komprehensif dan konstitusional dengan melakukan Amandemen UUD 1945,” ucap Irawan, dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
Baca juga : Hotel & Pusat Kuliner Di Jakarta Laris Manis
Dia memandang, amandemen UUD 1945 mutlak diperlukan. Sebab, di Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 secara tekstual dan eksplisit disebutkan, pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Salah satunya adalah untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Irawan menyesalkan putusan MK kali ini. Sebab, MK tidak lagi memandang bahwa suatu aturan perundang-undangan bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak. Lebih dari itu, MK sudah jauh memasuki ranah legislatif dan teknis implementasi.
“Kita tidak bisa lagi basa-basi bahwa putusan MK final dan mengikat yang harus kita hormati dan laksanakan,” ucap politisi muda Fraksi Golkar DPR ini.
Baca juga : Pengusaha Beras Nakal Harus Dihukum Berat
Irawan bilang, putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah bukan lagi persoalan setuju atau tidak setuju. Akan tetapi pengaturannya harus menjadi kewenangan legislatif dan pemisahannya harus konstitusional sesuai dengan yang ditentukan oleh UUD 1945.
Di naskah UUD 1945 pun secara tekstual dan eksplisit menegaskan hal tersebut. Karena itu, dia mempertanyakan tafsir dan pertimbangan apa yang digunakan oleh MK sehingga MK menyatakan bahwa pemilu serentak bertentangan dengan UUD 1945.
“Pemisahan dan desain penyelenggaraan pemilu harus jadi bagian dari constitutional engineering yang akan dilakukan oleh pembentuk undang-undang,” pungkasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya