RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana pemisahan fungsi pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan haji di Indonesia.
Langkah ini dinilai menjadi upaya penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta mendorong mekanisme check and balance antar-lembaga yang terlibat dalam penyelenggaraan haji.
Plt Deputi Pencegahan KPK M. Aminuddin mengungkapkan, pemisahan yang tegas antara fungsi penyelenggaraan haji yang dijalankan oleh Badan Pengelola Haji (BPH) dan pengelolaan keuangan haji yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Dari pihak KPK, kami sangat mengharapkan bahwa dengan adanya pemisahan fungsi itu ke depannya bukan memperpanjang rantai birokrasi. Justru harapannya, itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,” ujar Plt. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin dalam acara seminar tata kelola perhajian di Jakarta.
Baca juga : Mantan Presiden Korsel Tolak Diinterogasi Jaksa
KPK menyoroti pentingnya peran masing-masing institusi yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji.
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) bertugas sebagai pelaksana operasional, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap memegang peran sebagai pengelola dana haji secara profesional dan transparan.
Menurut Aminuddin, pemisahan yang jelas dan tegas ini akan menciptakan struktur pengawasan yang lebih kuat antar-lembaga.
Masing-masing pihak akan memiliki ruang tanggung jawab dan kewenangan yang terpisah, namun saling terkait, sehingga meminimalisir potensi tumpang tindih maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Baca juga : Kapolri Dipuji Ketum PBNU Sebagai Penjaga Ketertiban Dan Keamanan
“Kita berharap, dengan struktur seperti ini, pengawasan menjadi lebih tajam. Tidak hanya dari eksternal, tetapi juga dari internal masing-masing lembaga. Ada sistem pengendalian internal yang kuat, dan masing-masing bisa saling mengawasi tanpa harus saling mengintervensi kewenangan,” harap Aminuddin.
Pemisahan fungsi ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi tata kelola keuangan haji yang selama ini mendapat sorotan masyarakat.
Aminuddin menambahkan bahwa lembaganya siap memberikan dukungan dalam bentuk asistensi, pemantauan, dan pencegahan korupsi dalam proses transisi menuju sistem yang baru.
“Kepercayaan masyarakat adalah modal utama dalam pengelolaan dana haji. Jika sistem ini berjalan dengan baik, maka kepercayaan itu akan semakin kuat. Namun, jika tidak dikelola secara transparan, risikonya sangat besar,” tegasnya.
Baca juga : Dorong Ekonomi Kreatif, Pertamina Tingkatkan Kualitas Batik Leles
Ia juga menegaskan bahwa proses seleksi pejabat dan anggota di kedua lembaga tersebut harus didasarkan pada aspek integritas dan profesionalisme, bukan karena afiliasi politik atau kedekatan dengan kekuasaan.
“Penting untuk memastikan bahwa orang-orang yang duduk di BPH dan BPKH dipilih karena memiliki integritas tinggi, kapasitas yang mumpuni, serta komitmen terhadap pelayanan publik. Bukan karena pertimbangan politik praktis atau balas jasa kekuasaan,” tegasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.