BREAKING NEWS
 

Menkumham: Presiden Prabowo Beri Amnesti Ke 1.178 Narapidana

Reporter & Editor :
SAIFUL BAHRI
Selasa, 5 Agustus 2025 14:33 WIB
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. (Foto : Kemenkumham)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana dan anak binaan. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang diteken pada 1 Agustus 2025.

“Sesuai arahan Pak Presiden, kami di Kemenkum telah memverifikasi data dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Dari total 1.669 nama, sebanyak 1.178 memenuhi syarat untuk mendapat amnesti,” jelas Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (5/8/2025).

Supratman mengatakan alasan pemberian amnesti atau abolisi tersebut adalah untuk menjaga keutuhan NKRI.

"Dari awal presiden memang menginginkan, karena beliau selalu berpikir tentang keutuhan NKRI. Jadi beliau selalu menekankan tentang keutuhan dan kita harus betul-betul bersatu padu untuk membangun bangsa ini," ungkapnya. 

Baca juga : Dukung Visi Presiden Prabowo, Kadin Gelar Retreat Di Magelang

Supratman menyebut pemberian amnesti ataupun abolisi dari Prabowo sedari awal tak tertuju kepada orang-orang tertentu. 

"Sama sekali tak pernah membicarakan tentang orang," ujarnya.

Adsense

Suprtaman juga menjelaskan bahwa hampir 99 persen data penerima amnesti berasal dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

“Hampir 99 persen datanya berasal dari Kementerian Imipas. Ada pengguna narkotika. kemudian ada makar tanpa senjata yang di Papua sebanyak enam orang,” tegasnya. 

Baca juga : Meutya Hafid: Golkar Fokus Kawal Presiden Prabowo, Tak Ada Munaslub

“Kemudian, ada orang dalam gangguan jiwa 78 orang, kemudian penderita paliatif 16 orang, kemudian ada yang disabilitas dari sisi intelektual satu orang. Kemudian, usia yang lebih dari 70 tahun 55 orang. Kemudian, di luar itu juga ada penghinaan kepada kepala negara, ITE juga tiga orang,” lanjutnya. 

Supratman kembali menegaskan bahwa Preisden Prabowo tidak mencampuri urusan proses hukum terkait dengan pemberian amnesti atau abolisi. Menurutnya, Presiden punya pertimbangan sendiri dalam memutuskan. 

"Presiden punya pertimbangan bagaimana seluruh kekuatan politik itu bisa bersama-sama membangun republik ini. Apalagi sebentar lagi kita akan merayakan 80 tahun Indonesia merdeka,” tegasnya lagi. 

Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. 

Baca juga : Menko Polkam: Pengibaran Simbol Pengganti Bendera Merah Putih Bisa Dipidana

Selain Hasto, amnesti diberikan kepada Sugi Nur Raharja (Gus Nur) yang terseret kasus konten YouTube-nya dalam mempertanyakan keaslian ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo. 

Selanjutnya, amnesti juga diberikan kepada Yulianus Paonganan atau Ongen yang terjerat dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penghinaan terhadap Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense