Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
PKB Dukung Prabowo Berikan Amnesti Untuk Hasto Dan Abolisi Untuk Tom Lembong
Jumat, 1 Agustus 2025 05:21 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah mendukung keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Semua fraksi di DPR juga sepakat dengan keputusan tersebut.
“Pemberian amnesti dan abolisi dapat membantu meningkatkan stabilitas politik. Ini menunjukkan, pemerintah siap membuka ruang pengampunan dan memulai proses rekonsiliasi,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (31/7/2025).
Fraksi PKB meyakini, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan secara matang sebelum mengambil keputusan ini. Termasuk, dampak politik dan hukum yang ditimbulkannya.
Abdullah menekankan, keputusan presiden tersebut harus dihormati, selama dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kepentingan umum, transparansi, akuntabilitas, dan pertimbangan yang objektif.
Baca juga : Kejagung Pelajari Pemberian Abolisi untuk Tom Lembong
“Pemberian amnesti dan abolisi tentu memiliki dampak yang signifikan terhadap sistem hukum kita. Karena itu, prinsip-prinsip hukum seperti asas legalitas, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), serta asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tetap harus menjadi fondasi utama dalam setiap proses penegakan hukum,” tegasnya.
Terkait substansi keputusan presiden, Abdullah berpendapat, pemberian amnesti kepada Hasto dapat menghentikan pelaksanaan hukuman. Serta memulihkan nama baik yang bersangkutan.
Sementara abolisi terhadap Tom Lembong menghentikan proses hukum yang tengah berjalan, sehingga tidak lagi menghadapi tuntutan hukum.
“Selama dijalankan dalam kerangka hukum yang benar dan berpihak pada keadilan, keputusan ini perlu dihormati sebagai bagian dari kewenangan konstitusional Presiden,” pungkasnya.
Baca juga : Prabowo Berikan Amnesti ke Hasto dan Abolisi ke Tom Lembong, Disetujui DPR
Seperti diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Tom Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap PAW DPR RI Hasto Kristiyanto, yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.
Terkait hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
DPR juga memberikan persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
Kewenangan Presiden
Pemberian amnesti, rehabilitasi, abolisi, dan grasi merupakan kewenangan Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945 yang berbunyi:
- Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
Baca juga : Dukung Program MBG, Kapolri Resmikan 20 SPPG Jajaran Polda Lampung
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
Abolisi adalah suatu hak untuk menghapuskan seluruh akibat dari penjatuhan putusan pengadilan atau menghapuskan tuntutan pidana kepada seorang terpidana, serta melakukan penghentian apabila putusan tersebut telah dijalankan.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya