RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto telah menandatangani Peraturan Menteri Desa (Permendes) yang mengatur tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih.
Peraturan tentang mekanisme peminjaman dalam Kopdes Merah Putih saat ini telah rampung diharmonisasi Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan kementerian terkait.
Dengan demikian, Permendes menjadi panduan resmi bagi desa menjalankan Kopdes Merah Putih. Termasuk, penyusunan proposal bisnis akan segera disahkan dan berlaku dalam perundang-undangan negara.
“Saya setelah turun dari penerbangan Nabire, Papua Tengah, langsung menandatangani Permendes itu. Kita memang melakukan harmonisasi Permendes yang sudah disusun sebagai tindak lanjut dari PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 49 Tahun 2025,” kata Yandri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) di Tangerang, Banten, Selasa (12/8/2025).
Menurut Yandri, dalam pengesahan aturan teknis peminjaman Kopdes ini mengatur beberapa bidang yang dikembangkan, mencakup elpiji, pupuk, sembako, dan apotek, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Selain itu, Permendes ini dapat mendukung semua Kopdes Merah Putih yang sudah berbadan hukum bisa beroperasi lancar dan memberi keuntungan bagi desa di Indonesia.
Baca juga : Sikapi Dinamika Global, PKS Dukung Prabowo Perkuat Pertahanan
“Mengenai aturan pinjaman, melalui Permendes ini sudah disusun detail dengan memperhatikan tingkat keamanan dan transparansinya,” jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap, Kopdes Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa, memudahkan akses kebutuhan pokok dan mendorong kemandirian usaha masyarakat.
“Saya bocorkan sedikit, di dalam Permendes ini diatur bagaimana cara pengembalian pinjaman yang ditanggung oleh Kopdes Merah Putih melalui bagi hasil keuntungan, sehingga tidak mengganggu kepentingan besar pengguna dana desa,” ungkapnya.
Center of Reform on Economics (Core) Indonesia mewanti-wanti pemanfaatan dana desa sebagai penjamin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih jika mengalami gagal bayar ke bank pelat merah alias Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Untuk diketahui, jenis usaha yang akan dijalankan Kopdes/ Kopkel Merah Putih terdiri dari gerai sembako, apotek desa/ kelurahan, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa/ kelurahan, cold storage, logistik dan usaha lain sesuai potensi dan kebutuhan masyarakat desa.
“Kalau belum apa-apa dana desa (sebagai) jaminan Kopdes/ Kopkel Merah Putih, berarti tugasnya pengurus koperasi ini berat. Jangan sampai salah strategi sehingga gagal bayar,” kata pengamat pertanian dari Core Indonesia Eliza Mardian.
Baca juga : 3 Kader Nyeberang Ke PSI, Banteng Solo Tidak Panik
Menurut Eliza, dana desa yang selama hampir 10 tahun lebih digunakan untuk belanja infrastruktur dan program-program ketahanan pangan di desa sudah saatnya digunakan untuk kegiatan produktif. Bukan lagi seperti bantuan-bantuan pangan untuk mencapai ketahanan pangan.
Namun, dengan adanya jaminan dana desa, menuntut para pengurus Kopdes/Kopkel Merah Putih memiliki profesionalitas tinggi yang didukung dengan kemampuan bisnis yang mumpuni.
Meski begitu, Eliza menilai, konsep Kopdes/Kopkel Merah Putih dapat mendorong masyarakat desa lebih produktif dan kreatif.
“Jika mereka sulit beradaptasi dan salah strategi akan membuat para pengurus Kopdes/Kopkel mengatur strategi. Agar semua belanja pegawai dan modal terpenuhi meski ada yang harus disesuaikan,” paparnya.
Core Indonesia juga menyoroti modal awal pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih yang berasal dari Himbara. Menurut Eliza, pinjaman dana bernilai jumbo dari Himbara semestinya dilakukan bertahap.
Kalau awal-awal ini akan rentan. Karena itu, penyediaan dana dari perbankan merupakan langkah tepat jika Kopdes/Kopkel Merah Putih sudah dalam keadaan stabil.
Baca juga : Kasus Suap Mantan Sekretaris MA, KPK Ancam Jemput Paksa TSK
Menurutnya, modal awal dari pembentukan Kopdes/Kopkel Merah Putih lebih baik berasal dari anggota koperasi alias swadaya, sehingga perbankan tak perlu menyalurkan pinjaman bernilai jumbo.
“Ketika koperasi sudah berkembang, butuh ekspansi dan sudah dikelola profesional. Di sini peran perbankan dibutuhkan untuk bantu scale up koperasi tersebut,” ujarnya.
Eliza juga mengatakan, keberadaan koperasi ini tak hanya dipandang sebatas koperasi kecil. Melainkan bisa menjadi koperasi besar dan menguasai perusahaan seperti CHS Inc. di Amerika Serikat (AS), yakni koperasi yang bergerak di industri agrikultur. ASI
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Rabu, 13 Agustus 2025 dengan judul "Permendes Diteken, Kopdes Merah Putih Punya Panduan Resmi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.