RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, bersama para menteri hukum negara ASEAN menyepakati Joint Statement on International Commercial Arbitration and Mediation Development dalam pertemuan ASEAN Law Forum 2025 di Kuala Lumpur Convention Center.
Kesepakatan ini bertujuan memperkuat kerja sama hukum regional untuk mendukung pembangunan ekonomi, memastikan pertumbuhan berkelanjutan, serta meningkatkan akses keadilan di kawasan ASEAN. Inisiatif tersebut digagas Malaysia selaku Ketua ASEAN 2025 melalui Menteri di Jabatan Perdata Menteri (Undang-Undang dan Reformasi Institusi), Yang Berhormat Dato’ Seri Azalina Othman Said.
Baca juga : PNM Mekaarpreneur Membuka Jalan Pengusaha Ultra Mikro Menuju Pasar Lebih Luas
Joint Statement mencakup tiga aspek utama. Pertama, pembangunan ekonomi kawasan melalui penyelarasan dengan standar internasional.
Kedua, pemanfaatan inovasi dan teknologi dalam sistem hukum. Ketiga, peningkatan akses keadilan bagi masyarakat dan dunia usaha.
Baca juga : Desa Binaan Imigrasi Jadi Inspirasi di Forum Internasional DGICM 2025
“Kesepakatan ini sejalan dengan program Kementerian Hukum dalam penguatan kerangka hukum nasional, khususnya di bidang alternatif penyelesaian sengketa. Kami mendorong adopsi standar hukum internasional seperti UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration,” ujar Supratman.
Ia menegaskan, komitmen tersebut tidak hanya mendukung kepentingan nasional, tetapi juga memperkuat iklim bisnis dan investasi di ASEAN. “Dengan adanya Joint Statement ini, ASEAN, termasuk Indonesia, akan semakin kompetitif sebagai kawasan yang menarik bagi dunia usaha,” tambahnya.
Baca juga : Polri Tegaskan Komitmen Wujudkan Asta Cita Ketahanan Pangan Nasional
Penandatanganan Joint Statement menjadi acara puncak ASEAN Law Forum 2025 yang dihadiri menteri hukum se-ASEAN, Sekretaris Jenderal ASEAN, serta perwakilan Timor-Leste, Jepang, hingga Perdana Menteri Malaysia.
Kunjungan kerja Supratman di Malaysia juga mencakup kegiatan monitoring dan supervisi pelaksanaan penegasan status kewarganegaraan WNI di luar negeri, sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 6 Tahun 2025. Dalam agenda tersebut, Menteri Hukum didampingi Dirjen Administrasi Hukum Umum Widodo dan Staf Khusus Yadi Hendriana.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.