BREAKING NEWS
 

Satgas PKH Ancam Pidanakan Perusahaan yang Kuasai Kawasan Hutan Secara Ilegal

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 28 Agustus 2025 15:28 WIB
Foto: Kejagung.

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) segera mengambil alih lahan hutan milik negara yang dikuasai sejumlah perusahaan tambang secara ilegal. Jika perusahaan tambang itu tidak mau menyerahkan, maka bakal dipidana.

Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah menyebut, pihaknya telah mengidentifikasi adanya lahan hutan seluas 4,2 juta hektare (Ha) yang dikuasai sejumlah perusahaan tambang.

Menurutnya, perusahaan-perusahaan tambang itu selama ini telah melakukan kegiatannya secara ilegal. Mereka tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam penggunaan kawasan hutan tersebut.

Baca juga : 42 Tahun Museum & Perpustakaan Kehutanan, Ikut Lestarikan Hutan Lewat Literasi

"Maka ini segera akan kita lakukan penertiban. Kami sudah melakukan rapat beberapa kali untuk merencanakan operasi penertiban tersebut. Maka kita putuskan pada tanggal 1 nanti di bulan sembilan (September 2025), kita akan melakukan operasi tersebut," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (28/8/2025).

Febrie yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung menambahkan, nantinya kawasan hutan yang telah dikuasai bakal dititipkan kepada Kementerian BUMN. Kemudian nantinya secara legal diserahkan kepada kementerian terkait untuk pengelolaannya.

Adsense

Kata Febrie, Satgas PKH pun bakal mewajibkan pembayaran denda kepada perusahaan tambang yang telah lama mengeruk keuntungan di kawasan hutan milik negara tersebut. Sebab mereka dinilai telah mengambil keuntungan secara tidak sah.

Baca juga : KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar di Kasus Mempawah, Tersangka Segera Diumumkan

Penjatuhan denda ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 24 Tahun 2021. Adapun penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Diharapkan, penegakan hukum yang dilakukan mendapat sambutan positif dari para pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pengusaha tambang yang terkena operasi penertiban.

"Sementara apabila pelaksanaan penertiban ini dengan menggunakan Perpres No. 5 Tahun 2025 tidak kunjung selesai, maka sesuai target kerja Satgas PKH, kami tetap akan melakukan proses pidana," tegas Febrie.

Baca juga : Carlos Pena Puji Karakter Persita Usai Tahan Imbang Madura United

Satgas PKH dibentuk Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 pada Januari 2025 lalu. Ada tim pengarah dan tim pelaksana dalam badan Satgas PKH yang terdiri atas 12 kementerian dan lembaga.

Dalam paparan kali ini, JAM Pidsus Febrie selaku Ketua Pelaksana didampingi Kepala Staf Umum TNI Letjend Maruli Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua I, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono selaku Wakil Ketua II, dan Deputi Bidang Investigasi BPKP Sutrisno selaku Wakil Ketua III.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense