RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah menargetkan kasus Tuberkulosis (TBC) di Indonesia turun 50 persen dalam 5 tahun ke depan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan, percepatan ini menjadi langkah penting menuju eliminasi TBC pada 2030.
“Seluruh mekanisme kerja sudah jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres), tinggal bagaimana semua pihak benarbenar bergerak bersama agar target eliminasi TBC 2030 bisa tercapai,” kata Pratikno dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Percepatan Eliminasi TBC di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, dikutip Jumat (26/9/2025).
Mantan Mensesneg ini menjelaskan, mandat penanggulangan TBC sudah diatur dalam Perpres Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.
Regulasi tersebut mengamanatkan target eliminasi TBC pada 2030 dengan penurunan angka kejadian menjadi 65 per 100 ribu penduduk dan angka kematian menjadi 6 per 100 ribu penduduk.
Baca juga : Mentrans Dan Menperin Sepakat Berkolaborasi
Menurutnya, target besar tersebut hanya bisa dicapai melalui kerja lintas sektor. Dia mencontohkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertugas menyediakan layanan TBC yang bermutu, melakukan promosi kesehatan, menemukan kasus, mengendalikan faktor risiko, serta memberikan dukungan gizi dan psikososial bagi pasien.
Dukungan lintas kementerian dan lembaga, termasuk BPJS Kesehatan, juga dinilai sangat penting dalam memperkuat layanan rujukan serta fasilitas kesehatan.
Selain itu, kata Pratikno, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) didorong agar Pemda menjadikan penanggulangan TBC sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana strategis Daerah (Renstrada).
Kemudian, memperkuat pendanaan, sumber daya manusia, sistem pencatatan kasus, serta mengaktifkan Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB) di daerah dengan kepala daerah sebagai penanggung jawab.
Baca juga : Jokowi Happy, IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028
Sejumlah kementerian lain juga memiliki peran penting, mulai dari Kementerian Desa yang melakukan sosialisasi hingga ke desa, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berkontribusi dalam riset dan edukasi.
Hingga Kementerian Agama (Kemenag) yang menggerakkan komunitas keagamaan untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Selain itu, lanjut Pratikno, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman juga berperan melalui peningkatan kualitas rumah dan lingkungan. Kementerian Sosial memberikan pendampingan dan bantuan bagi pasien.
Adapun Kementerian Sekretariat Negara mendukung pembaruan regulasi dan penguatan tata aturan kelembagaan.
Baca juga : Anak Muda Bisa Jadi Promotor Produk Halal
“Ini bukan hanya urusan Kemenkes, tetapi semua harus terlibat. Termasuk perlindungan terhadap stigma dan diskriminasi, karena banyak orang enggan tes akibat takut dikucilkan,” tegasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.