Sebelumnya
“Perpres ini menandai era baru koordinasi nasional dalam pemberantasan TPPU. Posisi komite yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden akan membuat setiap kebijakan lebih cepat, lebih terarah, dan lebih kuat dalam implementasi lintas sektor,” ujar Novian.
Sebab itu, penting dilakukan integrasi data antarlembaga. “Melalui penguatan sistem seperti SISPEKA, kita memastikan setiap proses mulai dari analisis intelijen keuangan, penyidikan, hingga perampasan aset, agar dapat dimonitor secara komprehensif. Inilah bentuk transparansi dan akuntabilitas yang kita butuhkan untuk menghadapi tantangan global,” tegasnya.
Baca juga : Partai Pengusung Kasih Nasihat Menenangkan
Novian juga menyebut PPATK siap bersamasama Kemenko Kemenko Kumham Imipas segera menyiapkan program jangka pendek, antara lain pelaksanaan rapat Komite TPPU pada November 2025, pembangunan platform digital Komite, serta evaluasi rencana aksi nasional.
“Kedua pihak sepakat memperkuat kolaborasi untuk memastikan Komite TPPU berjalan efektif, adaptif terhadap perkembangan global, serta memberi manfaat nyata bagi bangsa dan negara,” ujarnya.
Baca juga : PKS Desak Pemerintah, Kendalikan Harga Pangan!
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 88 Tahun 2025, pada 25 Agustus 2025. Aturan tersebut mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2012 yang sebelumnya menempatkan Menko Polhukam sebagai Ketua Komite TPPU sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. SSL
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Minggu, 28 September 2025 dengan judul "Pasca Terbitnya Perpres Nomor 88/2025 Kemenko Kumham Imipas Dan PPATK Wajib Koordinasi"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.