BREAKING NEWS
 

Pasca Terbitnya Perpres Nomor 88/2025

Kemenko Kumham Imipas Dan PPATK Wajib Koordinasi

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : MARULA SARDI
Minggu, 28 September 2025 06:55 WIB
Sekretaris Kemenko Kumham Imipas Andika Dwi Prasetya (tengah) bersama Plt. Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK Muhammad Novian (kanan) dalam pertemuan di Jakarta, Jumat (26/9/2025). (Foto: Dok. Kemenko Kumham Imipas).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator bidang Hukum, HAM dan Imigrasi Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menegaskan koordinasi dengan PPATK, kini harus lebih erat dari sebelumnya.

Apalagi menyusul, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini bertujuan agar proses penanganan pencegahan dan pemberantasan TPPU menjadi lebih mudah.

Baca juga : Partai Pengusung Kasih Nasihat Menenangkan

Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya menjelaskan, pasca terbitnya Perpres Nomor 88 Tahun 2025, kini Menko Kumham Imipas mengambil peran sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional (Koornas) TPPU yang mengkoordinir anggota yang terdiri dari 18 kementerian/lembaga. Sementara, Tim Pelaksana yang membantu Komite Koornas digawangi Kepala PPATK.

Dengan adanya perubahan ini, penguatan komitmen hingga koordinasi antara Kemenko Kumham Imipas dengan PPATK kini menjadi penting. Apalagi Komite Koornas TPPU kini berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Baca juga : PKS Desak Pemerintah, Kendalikan Harga Pangan!

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi PPATK dalam memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga proses penanganan pencegahan dan pemberantasan TPPU,” ujar Andika dalam keterangan resminya, Sabtu (27/9/2025).

Diungkapkan, tantangan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, serta penyebaran senjata pemusnah massal semakin kompleks. Oleh karena itu, sinergi antaranggota Komite Kornas TPPU menjadi kunci utama keberhasilan.

Adsense

Baca juga : Rayakan 70 Tahun Perjalanan, CIMB Niaga Permudah Cicilan KPR Tanpa Beban

“Kami percaya, melalui koordinasi yang intensif, akan lahir kebijakan yang lebih terarah, terintegrasi, dan selaras dengan standar internasional FATF serta mendukung program Asta Cita dalam RPJMN 2025–2029,” terangnya.

Sementara itu, Plt. Deputi Strategi dan Kerja Sama PPATK, Muhammad Novian, menjelaskan, tugas, fungsi, serta mekanisme kerja Komite Koornas TPPU pasca Perpres Nomor 88 Tahun 2025 berubah. Termasuk, penguatan struktur organisasi melalui penambahan anggota baru dari kementerian/lembaga terkait.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense