BREAKING NEWS
 

Korlantas Polri Reformasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui Tilang Elektronik

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Selasa, 14 Oktober 2025 13:29 WIB
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho. (Foto: Humas Polri)

RM.id  Rakyat Merdeka - Korlantas Polri terus memperkuat langkah reformasi di bidang penegakan hukum lalu lintas. Salah satu inovasi strategis yang menjadi tonggak penting adalah penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik, sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang menandai babak baru transparansi dan akuntabilitas di jalan raya.

Sejak resmi dioperasikan secara nasional pada 23 Maret 2021 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, didampingi Kakorlantas Polri saat itu Irjen Pol Istiono, sistem ETLE Nasional Presisi menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menghadirkan penegakan hukum yang objektif, modern, dan bebas interaksi langsung antara petugas dan pelanggar. Transformasi ini sejalan dengan visi Digital Korlantas Polri, yang dirancang untuk membangun sistem layanan lalu lintas yang efisien, terpercaya, dan berkeadilan.

Melalui kamera canggih yang terpasang di berbagai titik strategis, ETLE mampu merekam berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Data pelanggaran tersebut diolah dan dikirim ke pusat data Korlantas Polri sebelum diterbitkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Proses ini memastikan setiap tindakan hukum dilakukan berdasarkan bukti visual dan faktual, bukan berdasarkan subjektivitas di lapangan.

Baca juga : Ferdinand Apresiasi Korlantas Tertibkan Penggunaan Sirine dan Strobo

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, keberadaan ETLE bukan sekadar penerapan teknologi, tetapi juga transformasi pendekatan hukum yang berorientasi pada kepercayaan publik dan pelayanan yang berintegritas.

Adsense

“ETLE adalah simbol semangat baru Polantas untuk membangun kepercayaan masyarakat. Melalui sistem yang transparan, akurat, dan berbasis bukti digital, kami ingin menghadirkan rasa keadilan yang nyata di jalan raya,” ujar Irjen Agus Suryonugroho, dalam keterangannya, Selasa (14/10/2025). 

Selain ETLE statis yang dipasang di titik tetap, Korlantas Polri juga memperluas inovasinya melalui ETLE Mobile atau Handheld, yang memungkinkan penegakan hukum digital dilakukan secara fleksibel di lapangan menggunakan perangkat genggam. Sistem ini melengkapi ekosistem Digital Korlantas, bersama layanan lain seperti Digital SIM, registrasi kendaraan online, hingga integrasi data lalu lintas nasional.

Baca juga : KPK: Perlunya Penegakan Hukum Dengan Multi Door

Langkah-langkah ini menegaskan komitmen kuat Korlantas Polri dalam membangun penegakan hukum yang modern dan humanis, sekaligus memperkuat citra Polantas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Kami ingin menghadirkan warna baru dalam pelayanan publik. ETLE bukan hanya alat, tapi cermin dari niat tulus Polri untuk terus berbenah dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat serta institusi,” ujarnya. 

Dengan terus berkembangnya infrastruktur digital dan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya disiplin berlalu lintas, ETLE diharapkan menjadi pilar utama dalam menciptakan budaya tertib di jalan raya. Lebih dari sekadar teknologi, ETLE adalah wujud nyata transformasi menuju Polri yang Presisi: Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense