RM.id Rakyat Merdeka - Pembaruan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang kini berusia hampir dua abad, sudah sepatutnya dilakukan. Banyak ketentuan dalam kitab tersebut yang tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan pidato kunci pada Konferensi Nasional X Hukum Perdata dan Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Universitas Surabaya, Selasa (15/10/2025).
Baca juga : Golkar Happy, Bahlil Dan Wihaji Menteri Terpopuler
“KUHPerdata yang berlaku saat ini warisan hukum kolonial Belanda (Burgerlijk Wetboek) yang disahkan tahun 1847. Substansi hukum perikatan di dalamnya sudah tidak mampu menjawab tantangan hukum modern. Terutama di tengah perkembangan teknologi, ekonomi digital dan transaksi lintas batas,” ujarnya.
Menurut Yusril, hukum perikatan yang out of date menimbulkan risiko ketidakpastian hukum dan kesenjangan keadilan. Terutama dalam kontrak baku dan transaksi digital.
Baca juga : Mr R, Politisi NasDem Yang Pindah Ke PSI
“Hukum perikatan yang ketinggalan zaman menciptakan ketidakpastian hukum. Karena itu, pembaruan merupakan keniscayaan konstitusional dan kebutuhan ekonomi bangsa,” tegasnya.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu juga menyoroti ketertinggalan hukum perdata dibandingkan hukum pidana. Sebagai contoh, hukum pidana telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang rampung dibahas dan dijadwalkan berlaku pada 2026.
Baca juga : Garuda Indonesia Perkuat Agenda Restrukturisasi
“Walaupun banyak undang-undang sektor perbankan, asuransi dan bisnis telah diperbarui, induk hukumnya masih mengacu pada sistem hukum Belanda,” ujarnya.
Mantan Menteri Sekretaris Negara itu menekankan, pembaruan KUHPerdata harus melibatkan berbagai pemikir hukum dari beragam latar belakang, termasuk akademisi hukum Islam dan hukum adat. Agar hukum nasional benar-benar mencerminkan keadilan sosial dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.