BREAKING NEWS
 

Yusril Bicara Soal Aturan Hukum Warisan Belanda

KUHPerdata Usia 2 Abad Dibutuhkan Pembaharuan

Reporter : SUSILO YEKTI
Editor : WIDIA SAPUTRA
Kamis, 16 Oktober 2025 06:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan pidato kunci pada Konferensi Nasional X Hukum Perdata dan Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Universitas Surabaya, Selasa (15/10/2025).

 Sebelumnya 
“Pertemuan seperti ini penting karena akademisi dan praktisi hukum bisa bersamasama merumuskan hukum keperdataan nasional yang sesuai perkembangan zaman,” ucapnya.

Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu menambahkan, Pemerintah ingin memastikan pembaruan KUHPerdata tidak hanya berpijak pada hukum perdata umum yang diwarisi dari Belanda.

Baca juga : Golkar Happy, Bahlil Dan Wihaji Menteri Terpopuler

“Selain hukum perdata Barat, kita juga memiliki hukum adat dan hukum Islam yang hidup di masyarakat. Semua pemikiran itu perlu dihimpun agar hasilnya mencerminkan kesadaran hukum rakyat,” tuturnya.

Rektor Universitas Surabaya Benny Lianto menilai, hukum keperdataan memiliki posisi fundamental dalam sistem hukum dan peradaban masyarakat Indonesia.

Baca juga : Mr R, Politisi NasDem Yang Pindah Ke PSI

Menurutnya, perkembangan zaman menuntut pembaruan cara pandang dan pendekatan terhadap hukum keperdataan. Dia berharap, konferensi nasional ini mampu melahirkan berbagai gagasan segar, memperkaya wacana akademik, mendorong pengembangan hukum keperdataan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern tanpa meninggalkan akar keadilannya. SSL

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 5, edisi Kamis, 16 Oktober 2025 dengan judul "Yusril Bicara Soal Aturan Hukum Warisan Belanda, KUHPerdata Usia 2 Abad Dibutuhkan Pembaharuan"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense