BREAKING NEWS
 

Satu Tahun Industrialisasi: Ekonomi Indonesia Tumbuh Tangguh

Reporter & Editor :
ADITYA NUGROHO
Senin, 20 Oktober 2025 08:08 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan Menteri Teknologi Turki H.E. Mehmet Fatih Kacir menandatangani pembentukan Komite Bersama Kerja Sama Industri, disaksikan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Turki Recep Tayyip Erdoğan di Istana Bogor, Rabu (12/2/2025). (Foto: Biro Pers)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kepemimpinan Presiden Prabowo telah menjadikan manufaktur menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional. Manufaktur tumbuh 5,62 persen pada triwulan II 2025, melebihi pertumbuhan ekonomi 5,12 persen. Manufaktur juga menyumbang 1,13 persen dari angka pertumbuhan ekonomi tersebut. Besarnya pertumbuhan dan kontribusi manufaktur terhadap ekonomi merupakan bukti kepemimpinan dan keberpihakan Bapak Presiden Prabowo pada industri dalam negeri. Tulisan ini berusaha menjabarkan tantangan dan capaian manufaktur Indonesia dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Pada tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran, Kementerian Perindustrian telah menghadapi berbagai masalah dan tantangan dalam membangun sektor manufaktur Indonesia. Sebagai pembina sektor yang bertanggung jawab terhadap produksi, Kementerian Perindustrian telah melakukan berbagai langkah antisipatif merespons tantangan industri tersebut. Kebijakan, program, dan arahan Presiden Prabowo telah menjadi acuan mutlak Menteri Perindustrian dan jajaran menghadapi masalah dan tantangan tersebut.

Berikut tantangan dan capaian manufaktur dalam satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran:

A. Tantangan Manufaktur

Ketika Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024 dan masa kepemimpinan beliau sampai 19 Oktober 2025, industri sudah menghadapi berbagai tantangan dalam upaya meningkatkan kemampuan industrialisasi dalam negeri guna mencapai ketangguhan ekonomi nasional.

Pertama, manufaktur masih menghadapi tekanan banjir produk impor jadi berharga murah, baik legal maupun ilegal, di pasar domestik. Hal ini terjadi pada berbagai subsektor industri, terutama pada subsektor TPT, alas kaki, elektronik, keramik, kosmetik, dan lainnya. Banjirnya produk jadi impor yang berharga murah tersebut sangat terlihat di pasar domestik, baik pasar tradisional, pasar modern, maupun melalui e-commerce. Produk impor berharga murah yang dijual melalui e-commerce diduga masuk melalui fasilitas PLB (Pusat Logistik Berikat) dengan pengawasan minimal.

Tekanan demand yang dihadapi oleh industri di pasar domestik semakin meningkat seiring dengan masuknya produk industri yang berada dari dalam KB (Kawasan Berikat). Produk industri di KB yang seharusnya ditujukan untuk masuk dalam rantai pasok global juga masuk dalam pasar domestik dalam volume tertentu dan ikut mempersempit ruang persaingan yang harus dimenangkan oleh produk industri dalam negeri yang berada di luar KB. Industri yang berada dalam KB telah mendapatkan banyak fasilitas dan insentif dibandingkan dengan industri di luar KB.

Banjirnya pasar domestik oleh produk impor telah memberi tekanan signifikan bagi industri yang memproduksi barang-barang tersebut. Konsumen domestik, terutama yang berasal dari rumah tangga dengan pendapatan menengah ke bawah, lebih memilih mengonsumsi produk impor murah dibandingkan dengan produk dalam negeri.

Akibat dari hal ini adalah menurunnya utilisasi produksi industri yang memproduksi barang sejenis dengan produk impor. Tidak hanya mengalami penurunan utilisasi, industri juga dipaksa untuk menurunkan biaya produksi, pengurangan jam kerja karyawan, dan bahkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Hal ini terjadi di berbagai subsektor industri yang menghasilkan produk yang mengalami oversupply barang impor di pasar domestik.

Beberapa investor manufaktur, terutama pada subsektor tertentu, juga menghadapi ketidakpastian terhadap investasi mereka. Banjirnya pasar domestik oleh produk impor menekan demand produk industri mereka yang telah beroperasi di Indonesia.

Kedua, dinamika politik dan ekonomi dunia juga telah berdampak terhadap industri manufaktur Indonesia. Perang Rusia–Ukraina yang terjadi sebelum pelantikan Presiden Prabowo telah membawa dampak lanjutan pada industri dalam negeri berupa tekanan pada rantai pasok industri, terutama bahan baku, logistik ekspor, dan permintaan ekspor produk manufaktur. Hal serupa juga terjadi pada manufaktur ketika perang Iran–Israel meletus yang memicu ketidakpastian sektor manufaktur nasional. Timur Tengah sebagai pemasok 30 persen energi mengalami krisis akibat perang Iran–Israel yang juga mempengaruhi manufaktur dalam negeri, terutama pada sisi kenaikan harga energi dalam rantai produksi.

Pada tahun pertama Presiden Prabowo memimpin Indonesia, telah terjadi pengenaan tarif resiprokal oleh Amerika terhadap produk impor yang masuk ke pasar Amerika. Pengenaan bea masuk ini juga telah memicu perang dagang antara Amerika dan Cina serta beberapa negara lainnya. Hal ini sekali lagi berdampak terhadap industri dalam negeri, terutama pada kenaikan biaya produksi, khususnya akibat kenaikan kurs rupiah terhadap dolar bagi pembelian bahan baku industri yang dilakukan melalui impor. Sebagian besar impor bahan baku industri juga berasal dari Cina yang sedang melakukan perang tarif bagi Indonesia.

Pengenaan kenaikan biaya tarif oleh Amerika terhadap seluruh impor produk manufaktur negara lain juga berdampak terhadap industri dalam negeri, terutama industri berorientasi ekspor ke pasar Amerika. Beberapa industri menyatakan kekhawatirannya bahwa pengenaan tarif impor bagi produk mereka telah menurunkan daya saing produknya di pasar Amerika dibandingkan dengan produk impor negara lain. Penurunan daya saing juga telah memaksa industri dalam negeri yang memasok pasar Amerika untuk mempertimbangkan menurunkan utilisasi produksi dan bahkan pengurangan pekerja industrinya.

Ketiga, pada tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, sebagian industri juga mengalami gangguan pada rantai pasok, terutama pada pasokan bahan baku. Gangguan pada rantai pasok ini terjadi sebagai bagian dari dinamika ekonomi dan politik global, dan juga sebagian besar dari dalam negeri.

Dari dalam negeri, gangguan rantai pasok terutama terjadi pada industri yang menggunakan gas sebagai bahan baku, bahan penolong, atau energi dalam produksi. Kebijakan produsen gas industri dalam negeri yang menerapkan kebijakan kuota dan surcharge berupa kenaikan harga gas pada waktu dan ukuran tertentu telah menyebabkan beberapa industri pengguna gas menghadapi ketidakpastian produksi, merusak mesin produksi, dan bahkan mengurangi pekerja industrinya. Hal ini menghambat penciptaan nilai tambah pada industri tersebut, kemampuan pasokan ekspor dan domestik, serta meningkatkan biaya produksi industri tersebut.

Beberapa komoditas pada industri tertentu juga mengalami kelangkaan di dalam negeri disebabkan karena komoditas tersebut sebagian besar diekspor ke luar negeri. Meningkatnya ekspor ke luar negeri disebabkan oleh kenaikan harga komoditas di pasar internasional. Hal ini juga telah menghambat upaya industrialisasi komoditas tersebut mulai dari industri hulu, intermediate, dan hilir.

Keempat, tekanan domestik atas kebijakan perlindungan industri dalam negeri. Kebijakan perlindungan industri, terutama bagi industri berorientasi pasar domestik, didasarkan pada fakta bahwa sekitar 80 persen produk manufaktur ditujukan untuk memasok kebutuhan pasar domestik. Sisanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rantai pasok global.

Berdasarkan fakta ini, maka dibutuhkan kebijakan perlindungan pasar domestik yang tidak hanya melindungi industri dalam negeri, tetapi juga melindungi 19,55 juta tenaga kerja sekaligus melindungi investasi sektor ini. Bentuk kebijakan perlindungan industri dalam negeri melalui perlindungan pasar domestik produk impor dilakukan melalui pemberlakuan kebijakan tarif, NTM (Non Tariff Measure), dan kebijakan lain yang diharapkan mampu membendung pasar domestik dari impor produk jadi murah.

Namun demikian, pandangan ini mendapat tantangan dari sejumlah pihak yang tidak setuju dengan perlindungan industri dalam negeri melalui perlindungan pasar domestik. Kelompok lain yang berpandangan berbeda adalah mereka yang memandang Indonesia sebagai pasar tanpa keinginan untuk membangun industri dan juga kelompok yang tergantung secara ekonomi pada produk impor. Mereka berpandangan bahwa dosis kebijakan perlindungan industri dalam negeri sudah cukup dan harus dikurangi melalui deregulasi untuk meningkatkan daya saing industri. Perbedaan pandangan dan tekanan atas kebijakan perlindungan industri yang memenuhi ruang publik dalam satu tahun terakhir telah memberi tekanan pada ekspektasi berusaha, permintaan, dan utilisasi produksi perusahaan industri yang memasok kebutuhan pemerintah, rumah tangga, swasta, ataupun investasi industri dalam negeri.

Baca juga : Diplomasi Tegas Prabowo, Indonesia Diperhitungkan Dunia

B. Upaya Menghadapi Tantangan Dan Capaian Industri

Selama satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Menperin dan jajarannya di Kementerian Perindustrian telah menerima perintah dan arahan dari Presiden Prabowo terkait dengan upaya menghadapi tantangan industri di atas. Upaya dan langkah kebijakan diarahkan pada pertama, perlindungan industri dalam negeri, menjaga dan meningkatkan utilisasi produksi, melindungi pekerja industri dan investasi, meningkatkan teknologi produksi yang bermuara pada peningkatan daya saing industri dan produknya di pasar internasional maupun pasar domestik.

Berikut adalah capaian pemerintahan Prabowo-Gibran selama satu tahun:

B.1 Pertumbuhan Manufaktur Tangguh

Sektor industri manufaktur Indonesia terus menunjukkan kinerja yang positif di tengah berbagai tantangan geoekonomi dan geopolitik global. Pada triwulan II 2025, sektor Industri Pengolahan Nonmigas (IPNM) mencatat pertumbuhan sebesar 5,92 persen (year-on-year). Di samping itu, sektor ini juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, yakni mencapai 16,92 persen. Capaian tersebut menegaskan peran strategis sektor manufaktur sebagai tulang punggung utama perekonomian nasional.

Optimisme pelaku usaha industri turut tercermin dari hasil Indeks Kepercayaan Industri (IKI) yang pada September 2025 berada di level 53,02, menunjukkan kondisi ekspansif. Sejalan dengan itu, Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur Indonesia pada periode yang sama juga tercatat di angka 50,4, menandakan kecenderungan ekspansi yang konsisten dari para pelaku industri.

Kinerja positif sektor manufaktur juga tergambar dari peningkatan Manufacturing Value Added (MVA) Indonesia yang terus menunjukkan tren naik sejak 2019, meskipun sempat tertekan akibat pandemi. Berdasarkan data World Bank dan United Nations Statistics, nilai MVA Indonesia pada tahun 2024 mencapai USD 265,07 miliar, jauh melampaui rata-rata dunia yang berada di kisaran USD 78,73 miliar.

Capaian tersebut menempatkan Indonesia sebagai salah satu kekuatan industri global. Secara peringkat, Indonesia menempati posisi ke-13 dunia, sejajar dengan negara-negara industri maju seperti Inggris, Rusia, dan Prancis. Di kawasan Asia, Indonesia berada di peringkat ke-5, di bawah Tiongkok, Jepang, India, dan Korea Selatan. Sementara di tingkat ASEAN, Indonesia menempati posisi pertama dengan nilai hampir dua kali lipat dari Thailand yang berada di peringkat kedua. Kondisi ini mencerminkan fondasi struktur industri manufaktur nasional yang semakin kuat dan terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Dari sisi subsektor, sejumlah kelompok industri menunjukkan performa yang menonjol dan tumbuh di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional. Industri Logam Dasar menjadi subsektor dengan kinerja tertinggi, mencatat pertumbuhan sebesar 12,27 persen, diikuti oleh Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki yang tumbuh 8,13 persen, serta Industri Makanan dan Minuman yang meningkat 6,18 persen.

Selain itu, subsektor lain seperti Industri Barang Logam, Elektronik, dan Peralatan Listrik; Industri Kimia, Farmasi, dan Obat Tradisional; serta Industri Mesin dan Perlengkapan juga mencatat kinerja solid dengan pertumbuhan di kisaran 5–6 persen. Capaian ini menunjukkan bahwa struktur industri nasional semakin beragam dan mampu bertahan di tengah tekanan eksternal.

Menurut laporan World Competitiveness Ranking (WCR) yang diterbitkan imd.org tahun 2025, Indonesia menempati peringkat ke-40 dari total 69 negara yang diukur. Posisi ini menunjukkan adanya peningkatan daya saing nasional, meski masih perlu diperkuat di beberapa aspek fundamental.

WCR menilai daya saing suatu negara berdasarkan empat faktor utama, yakni Economic PerformanceGovernment EfficiencyBusiness Efficiency, dan Infrastructure. Dari keempat faktor tersebut, Indonesia mencatatkan kinerja terbaik pada aspek Economic Performance dengan peringkat 24 dan Business Efficiency pada peringkat 26, yang menunjukkan adanya peningkatan dalam performa ekonomi serta efisiensi dunia usaha. Namun demikian, aspek Infrastructure yang berada di peringkat 57 masih menjadi tantangan utama yang harus segera dibenahi agar peningkatan daya saing nasional dapat berlangsung lebih merata dan berkelanjutan.

Dalam memperkuat daya saing usaha nasional, diperlukan peta strategi rantai nilai industri yang terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir. Strategi ini akan meningkatkan efisiensi proses produksi sekaligus mendorong pertumbuhan industri berbasis nilai tambah.

Selain itu, pengembangan tenaga kerja yang produktif, adaptif, dan berdaya saing tinggi menjadi faktor kunci dalam menghadapi perubahan cepat di pasar global. Pemerintah juga terus memperkuat peran sektor keuangan dalam menyediakan akses pembiayaan yang lebih luas bagi sektor riil, terutama industri kecil dan menengah (IKM), agar mampu tumbuh secara inklusif dan berkelanjutan.

B.2 Permintaan Dan Pertumbuhan Ekspor Meningkat

Berdasarkan IKI (Indeks Kepercayaan Industri) industri berorientasi ekspor diketahui bahwa permintaan ekspor baru produk manufaktur dalam satu tahun pertama pemerintahan Prabowo-Gibran selalu berada di atas nilai 55. Hal ini menunjukkan bahwa permintaan produk manufaktur oleh pasar luar negeri selalu ekspansif di tengah gejolak politik dan ekonomi dunia.

Begitu juga nilai ekspor industri manufaktur dalam periode Oktober 2024 sampai Agustus 2025 mencapai USD 202,9 miliar atau memberikan andil sebesar 78,75 persen dari total ekspor nasional sebesar USD 257,6 miliar. Ini menandakan bahwa pengapalan ekspor nasional mayoritas berasal dari produk-produk manufaktur.

Di samping itu, produk industri yang dibuat oleh anak bangsa telah mampu memenuhi standar pasar internasional, baik dari aspek kualitas, desain, maupun keberlanjutan. Hal ini mencerminkan semakin matangnya kemampuan teknis dan inovasi industri nasional dalam upaya menghasilkan produk yang kompetitif di kancah global.

Adsense

Merujuk data BPS, pada Agustus 2025, surplus neraca perdagangan Indonesia mencatat rekor terbesar dalam tiga tahun terakhir (sejak 2022), yakni mencapai USD 5,48 miliar. Neraca perdagangan (trade balance) adalah salah satu termometer paling penting untuk mengukur “napas ekonomi” suatu negara.

Baca juga : Surplus Perdagangan Cetak Rekor, Ekonomi Nasional Makin Tangguh

Naik turunnya neraca perdagangan memberikan sinyal tentang kekuatan industri, nilai tukar, daya beli, dan arah kebijakan ekonomi. Pada Agustus 2025, nilai ekspor nasional mencapai USD 25 miliar, sementara impor tercatat USD 19,5 miliar. Surplus besar ini menjadi sinyal positif bahwa sektor produksi dan ekspor kompetitif, industri kuat, dan penerimaan devisa bertambah.

B.3 Investasi Manufaktur Terus Menggeliat

Selain itu, kepercayaan investor terhadap sektor manufaktur juga tetap terjaga dengan baik. Hal ini tercermin dari realisasi investasi industri manufaktur sebesar Rp 568,4 triliun pada periode Oktober 2024 hingga Juni 2025, atau setara dengan 40,72 persen dari total investasi nasional.

Angka tersebut menegaskan bahwa industri manufaktur masih menjadi magnet utama bagi penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Investasi tersebut tersebar pada berbagai subsektor prioritas seperti logam dasar, kimia, farmasi, otomotif, serta elektronik yang menjadi motor penggerak industrialisasi nasional.

Sejalan dengan pertumbuhan positif investasi manufaktur, hingga Februari 2025 sektor manufaktur tercatat menyerap 19,55 juta tenaga kerja, atau berkontribusi sebesar 13,41 persen dari total tenaga kerja nasional.

Merujuk data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sektor industri manufaktur kembali menegaskan perannya sebagai motor penggerak utama ekonomi nasional. Sepanjang periode Januari hingga September 2025, realisasi investasi di sektor ini mencapai Rp 562,7 triliun. Angka tersebut terdiri atas Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 178,9 triliun dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 383,8 triliun.

Menperin menyampaikan bahwa capaian ini mencerminkan tingginya kepercayaan investor sektor industri terhadap stabilitas ekonomi nasional dan efektivitas kebijakan pemerintah untuk menjaga iklim usaha yang kondusif di dalam negeri.

Adapun dua subsektor yang tercatat memberikan kontribusi terbesar terhadap realisasi investasi dalam kelompok PMA adalah industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya dengan nilai mencapai USD 10,8 miliar atau sekitar 26,8 persen, serta industri kimia dan farmasi dengan investasi sebesar USD 2,6 miliar atau 6,5 persen.

Selain itu, dari lima besar subsektor investasi gabungan antara PMA dan PMDN, subsektor industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya juga menjadi penyumbang utama dengan nilai investasi Rp 196,4 triliun atau 13,7 persen dari total investasi sektor manufaktur.

Menurut Menperin, kinerja positif subsektor logam dan kimia-farmasi tidak terlepas dari keberhasilan program industrialisasi serta penerapan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang semakin memperkuat rantai pasok nasional guna memenuhi kebutuhan pemerintah dan BUMN.

Capaian tersebut memberikan kontribusi besar terhadap total realisasi investasi nasional yang tercatat sebesar Rp 1.434,3 triliun sepanjang Januari–September 2025. Dengan demikian, sektor manufaktur memberikan andil sekitar 39,2 persen dari keseluruhan investasi nasional, sekaligus mencapai 75,3 persen dari target investasi tahun 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp 1.905,6 triliun.

Lebih lanjut, Kementerian Perindustrian terus memperkuat kebijakan yang berpihak pada pertumbuhan investasi dengan berbagai langkah strategis. Di antaranya adalah percepatan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 untuk mendorong transformasi digital dan efisiensi produksi di sektor manufaktur.

Selain itu, pemerintah juga melakukan reformasi kebijakan TKDN guna memperkuat daya saing produk dalam negeri serta memperluas peluang bagi industri kecil dan menengah agar dapat terintegrasi ke dalam rantai pasok global. Tidak hanya itu, Kemenperin juga aktif mendorong pengembangan kawasan industri hijau dan ramah lingkungan sebagai magnet investasi baru bagi industri berteknologi tinggi.

Pemerintah optimistis tren positif ini akan terus berlanjut hingga akhir tahun 2025. Sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha diyakini mampu memperkuat struktur industri nasional sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

B.4 Utilisasi Produksi Terjaga Dengan Baik

Lebih jauh, tingkat utilisasi industri pengolahan nasional juga berhasil terjaga pada kisaran optimal di atas 62 persen. Kondisi ini menunjukkan bahwa kapasitas produksi industri masih berjalan pada level sehat, bahkan di tengah dampak tekanan ekonomi dan politik global yang tidak menentu.

Menurut Menperin, capaian tersebut tidak lepas dari keberhasilan pemerintah dalam menjaga pasar domestik dari serbuan produk impor. “Utilisasi industri terjaga karena kita berhasil memperkuat daya saing dan melindungi pasar domestik melalui kebijakan non-tarif seperti NTM (Non-Tariff Measures), NTB (Non-Tariff Barriers), reformasi aturan TKDN, penerapan SNI wajib, serta pengaturan lartas (larangan dan pembatasan). Namun itu belum cukup. Ke depan kita harus memperkuat semua instrumen kebijakan perlindungan industri dalam negeri untuk memperkuat demand, menjaga utilisasi, investasi, dan pekerja industri,” jelas Agus.

Langkah-langkah perlindungan pasar domestik tersebut terbukti efektif dalam menahan tekanan terhadap industri nasional, menjaga tingkat produksi, dan secara langsung menahan laju Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor industri.

Selain itu, kebijakan ini juga menciptakan iklim usaha yang lebih stabil, karena investor merasa pasarnya terlindungi dan permintaan terhadap produk lokal tetap kuat. “Perlindungan pasar domestik bukan berarti menutup diri, melainkan menciptakan keseimbangan yang sehat antara kebutuhan nasional dan peluang ekspor,” tegas Menperin.

Baca juga : 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Napas Ekonomi Indonesia Makin Plong

Ke depan, Menperin mendukung langkah intensifikasi kebijakan bea masuk sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, terutama terhadap produk impor jadi yang berpotensi melemahkan industri dalam negeri. Peningkatan bea masuk strategis diharapkan mampu memberikan ruang lebih luas bagi produk industri nasional untuk tumbuh, menjaga utilisasi pabrikan, dan memperkuat rantai pasok domestik.

B.5 Reformasi Kebijakan TKDN

Kebijakan TKDN berlaku untuk semua jenis produk industri yang dibeli oleh pemerintah dan BUMN/BUMD melalui PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa), baik yang berteknologi tinggi ataupun tidak. Ukuran utamanya bukan terletak pada apakah produk tersebut tergolong high-tech atau tidak, atau dihasilkan oleh industri berteknologi tinggi, melainkan pada kemampuan industri dalam negeri untuk memproduksinya.

Apabila produk berteknologi tinggi telah dapat diproduksi oleh industri dalam negeri, maka pemerintah wajib memprioritaskan pembelian produk tersebut dibandingkan produk impor. Namun, jika industri dalam negeri belum memiliki kemampuan untuk memproduksinya, pemerintah diperbolehkan untuk melakukan pembelian produk impor sejenis.

Sedangkan pemberlakuan kebijakan TKDN terhadap produk industri yang dibeli oleh rumah tangga dan swasta bergantung kepada kebijakan kementerian/lembaga lain pembina sektor tersebut. “Jadi, pemberlakuan kebijakan TKDN pada produk high-tech tersebut tidak bergantung pada apakah industri high-tech atau tidak, melainkan pada penilaian kementerian/lembaga lain sebagai pembina sektor tersebut dalam upaya menarik investasi dan mengembangkan sektor tersebut,” jelas Menperin.

Menurut Menperin, lahirnya Permenperin 35/2025 juga menjadi bagian dari penyesuaian terhadap agenda besar pembangunan nasional, termasuk Asta Cita kedua, ketiga, dan kelima, yakni peningkatan nilai tambah sumber daya domestik, penguatan industri, dan perluasan kesempatan kerja.

“Tujuan utama kita sederhana, yakni setiap rupiah belanja produk dalam negeri yang dananya berasal dari pajak taxpayer dalam APBN maka tercipta nilai tambah sebesar Rp 2 di dalam negeri. Nilai tambah tersebut dinikmati oleh pekerja industri, perusahaan, dan negara. Lain halnya jika dana APBN dari taxpayer dibelanjakan untuk produk impor, maka nilai tambahnya dinikmati oleh industri, pekerja, serta pemerintah negara lain,” jelas Agus.

Menperin juga menyatakan bahwa logika kebijakan TKDN berangkat dari prinsip keadilan fiskal. Karena dana pengadaan barang dan jasa pemerintah berasal dari pajak rakyat, maka pembelanjaannya harus kembali kepada industri yang menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.

“Kita ingin melindungi tenaga kerja dan ekosistem industri nasional. Karena itu, kalau sudah ada produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40 persen, maka belanja pemerintah wajib menggunakan produk tersebut dan tidak boleh impor,” ujarnya.

B.6 Daya Saing Industri Terus Meningkat

Selain kebijakan TKDN, Kemenperin juga fokus memperkuat daya saing industri melalui pemutakhiran teknologi produksi yang sejalan dengan peta jalan Making Indonesia 4.0. Langkah ini diimplementasikan melalui program transformasi industri 4.0 (INDI 4.0), restrukturisasi mesin dan peralatan pada industri kecil dan menengah (IKM), serta penguatan kegiatan riset dan pengembangan (R&D) produk industri.

“Peningkatan kapabilitas teknologi ini terbukti memperbaiki efisiensi produksi, meningkatkan kualitas produk, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta memperkuat daya saing industri manufaktur Indonesia di pasar domestik maupun global,” ungkap Menperin.

Lebih lanjut, Kemenperin juga berhasil meningkatkan nilai tambah produk manufaktur melalui program strategis seperti pengembangan industri halal, penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), serta penguatan industri hijau.

Menurut Menperin, sejumlah subsektor menunjukkan peningkatan nilai tambah yang signifikan, antara lain industri makanan dan minuman halal, industri kimia hijau berbasis bio-based material, industri tekstil ramah lingkungan, serta industri pengolahan hasil hutan nonkayu seperti bambu dan rotan.

“Kebijakan industri halal, SNI, dan industri hijau bukan hanya mendorong keberlanjutan, tetapi juga meningkatkan daya saing ekspor. Nilai tambah yang tinggi membuat produk Indonesia semakin diterima di pasar internasional,” jelasnya.

Di sisi lain, Kemenperin juga menaruh perhatian besar terhadap stabilitas rantai pasok bahan baku industri di tengah gejolak harga komoditas dan dinamika geopolitik global. Melalui koordinasi lintas kementerian dan pelaku usaha, Kemenperin berhasil mengamankan pasokan gas industri, bahan baku kimia, serta material strategis lainnya sehingga kegiatan produksi dapat berjalan stabil.

“Kita menyadari bahwa ketahanan pasokan bahan baku adalah kunci keberlanjutan industri. Karena itu, Kemenperin mengambil langkah antisipatif untuk menjaga agar rantai pasok industri nasional tidak terganggu oleh fluktuasi harga energi dan situasi politik dunia,” tegas Agus.

Menperin menambahkan, seluruh kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga momentum kebangkitan industri manufaktur Indonesia, sekaligus mendukung visi menjadikan sektor industri sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan, baik itu reformasi TKDN, transformasi teknologi, hingga penguatan rantai pasok, berujung pada satu hal, yaitu terjaganya produktivitas, keberlanjutan, dan kemandirian industri nasional,” tegasnya. (*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense