RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, dirinya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membedah berbagai "penyakit" di tubuh ATR/BPN, untuk mencegah korupsi.
“Kesimpulannya, dari pembicaraan hampir dua jam, kami berdiskusi membedah dan mencari penyakit dalam tubuh ATR/BPN yang berpotensi menimbulkan tindakan korupsi,” ujar Nusron, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/10/2025).
Baca juga : Cegah Stunting, Nestlé Indonesia Gelar Program Pendampingan Gizi Di Batang
Menurut Nusron, penyelesaian atas berbagai persoalan tersebut harus dilakukan dengan penerapan sistem yang transparan dan terukur, serta penguatan sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas.
“Kami bersama-sama mencarikan obat dan dokter yang mujarab. Obatnya adalah sistem, dan dokternya adalah SDM yang memiliki integritas,” jelasnya.
Baca juga : Menteri Nusron Kawal Swasembada Pangan Di Papua Selatan
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pertemuan tersebut membahas langkah-langkah pencegahan korupsi di sektor pertanahan, termasuk peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan perbaikan tata kelola, serta penyusunan rencana tata ruang wilayah.
“Siang ini KPK menerima audiensi dari Kementerian ATR/BPN untuk membahas upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan, seperti peningkatan kualitas pelayanan publik, akselerasi perbaikan tata kelola, dan rencana tata ruang wilayah di sektor ini,” beber Budi.
Baca juga : Cahya Supriadi Bersinar Meski Indonesia Tersingkir
Dia menegaskan, sektor pertanahan merupakan salah satu bidang strategis yang sangat berkaitan dengan hajat hidup masyarakat luas.
“Pertanahan merupakan sektor penting yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak,” tandasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.