Sebelumnya
Sang bendahara negara memastikan perbaikan Coretax tidak akan menelan biaya tambahan besar. Semua dikerjakan dengan memanfaatkan pos anggaran yang sudah ada.
“Paling nambah biaya gaji staf, pos pengeluaran biasa, nggak ada yang istimewa, tapi hasilnya nyata, security-nya sekarang bagus. Dulu nilainya 30 dari 100, sekarang 95 plus,” tegasnya.
Dari pihak Ditjen Pajak, Dirjen Bimo Wijayanto membenarkan masih banyak perbaikan dilakukan. Menurutnya, Pemerintah belum bisa sepenuhnya mengutak-atik sistem karena masih dalam masa garansi vendor hingga Desember 2025.
Baca juga : Diusulkan Jadi Pahlawan, Soeharto Masih Pro-Kontra
“Memang Pemerintah belum bisa intervensi langsung karena masih dalam masa garansi dari service provider,” ujar Bimo.
Meski begitu, Bimo memastikan, Kemenkeu terus memperkuat sistem keamanan Coretax. Setelah masa garansi habis, DJP akan melakukan stress test dan audit sistem informasi untuk memeriksa seluruh hasil kerja vendor.
Langkah bersih-bersih Purbaya mendapat dukungan dari Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun. Ia menilai, gebrakan Purbaya menandakan keseriusan Pemerintah memperkuat penerimaan negara lewat digitalisasi pajak yang andal dan aman.
Baca juga : Abdul Fikri Faqih: Bahasa Asing Jadi Sebuah Kebutuhan
“Saya mendukung penuh upaya Pemerintah memperbaiki Coretax. Modernisasi perpajakan kunci memperkuat penerimaan negara sekaligus memastikan masyarakat mendapat layanan pajak yang transparan, mudah, dan efisien,” kata Misbakhun dalam pernyataannya, akhir bulan lalu.
Ia juga menekankan pentingnya pelibatan ahli IT lokal serta penguatan kapasitas internal DJP. “Intinya, negara harus menghadirkan sistem administrasi perpajakan yang gampang diakses, mudah dipakai, dan dikelola secara transparan,” tandasnya.
Diketahui, sejak diluncurkan, sistem Coretax diliputi beragam kendala. Dari login gagal, sesi pengguna terputus, validasi wajah gagal, hingga masalah sertifikat elektronik yang salah nama.
Baca juga : Satriwan Salim: Kalau Lihat Tren Global, Harusnya Bahasa Mandarin
Selain itu, kendala pendaftaran NPWP WNA, perbedaan status PKP dengan sistem lama, WP tak menerima OTP saat melakukan upadate nomor HP melalui Portal Coretax DJP, lambat/tidak terkirim saat WP melakukan reset password.
Ada pula kendala pengaturan password, kendala pembayaran utang pajak atas Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) yang diterbitkan sebelum implementasi Coretax DJP. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.