BREAKING NEWS
 

Soal Standar Kemasan Rokok Polos, Wamenkum Ingatkan Harmonisasi Regulasi

Reporter : AHMAD LATHIF ROSYIDI
Editor : OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 29 Oktober 2025 13:47 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengubah kemasan rokok menjadi polos belum final Kepala Biro Hukum Kemenkes Indah Febrianti mengatakan, rencana standarisasi kemasan rokok berupa kemasan polos itu berdasarkan usulan serta kajian berdasarkan benchmark atau tolak ukur dari beberapa negara. Hal itu disesuaikan dengan kultur di Indonesia seperti jenis-jenis produk tembakau.

"Jadi nanti desain kemasan rokok tidak hanya satu, tidak hanya polos. Tapi, ada beberapa desain," jelasnya dalam acara Seminar Nasional Urgensi Penerbitan Peraturan Pelaksana mengenai Pengamanan Zat adiktif, di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Setelah dibahas kembali, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan penyesuaian dengan sejumlah peraturan di bidang tersebut, karena rencana tersebut tidak boleh bertentangan dengan regulasi lainnya.

"Kami pertimbangkan kembali dari setiap sektor bagaimana regulasinya, jadi saat ini rumusan regulasi masih normatif. Yang paling penting itu peringatan (merokok), bisa bentuk kotak atau lingkaran," ujarnya.

Baca juga : Politisi Gerindra Ingatkan Potensi Yang Luar Biasa

Dia menyatakan, public hearing untuk rencana peraturan menteri kesehatan (RPMK) mengenai gambar dan tulisan peringatan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Kesehatan (PP Kesehatan) sudah lama digelar pada September 2024.

"Karena sudah lama, makanya perlu progresif," katanya.

Rencana peraturan menteri kesehatan tentang gambar dan tulisan peringatan teraebut memang rencananya akan diterbitkan pada Juli 2026. Kemenkes berupaya akan memberikan grace period atau masa tenggang, tujuannya agar industri produk tembakau bisa beradaptasi. Misalnya, soal bahan baku.

Adsense

"Misalnya, Kemenkes menerbitkan di akhir tahun ini, kalo ada waktunya bisa setahun atau 2 tahun untuk industri akan menyesuaikan," jelasnya.

Baca juga : Soroti Tanah Jarang Bernilai Ratusan Triliun, Prabowo: Jangan Sampai Dicuri Lagi

Sementara Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan, dalam pembuatan aturan apa pun, Kementerian Hukum (Kemenkum) itu memegang fungsi harmonisasi. Jadi, pasti setiap regulasi, seperti undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah akan diharmonisasikan oleh Kemenkum.

"Ketika proses harmonisasi itulah akan mengundang kami yang disebut dengan istilah rapat panitia antar kementerian dan lembaga (PAK)," tegasnya.

Dia mengingatkan, PAK ini dibutuhkan agar Permenkes tentang gambar dan tulisan peringatan tersebut bertentangan dengan aturan yang lain.

"Anggota PAK akan mempelajari substansi. Semua akan dibahas bersama," ujarnya dalam acara yang digelar Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut.

Baca juga : Kemenko Polkam Bubarkan Desk Dan Satgas Karhutla

Sementara Ketua Pusat Pengembangan Hukum Ketenagakerjaan (PPHK) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Budi Santoso mengatakan, terdapat urgensi untuk diterbitkannya peraturan menteri terkait pengamanan zat adiktif sebagai peraturan pelaksana dari PP Kesehatan.

"Selain untuk segera memperoleh kepastian hukum penyelenggaraannya dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, juga supaya para pelaku usaha mempunyai waktu yang cukup untuk mempersiapkan segala sesuatunya yang terkait dengan perubahan kebijakan pengamanan zat adiktif berikut mitigasi dampaknya, termasuk dampak terhadap ketenagakerjaan," ujarnya.

Walaupun demikian, penyusunannya tetap dengan memperhatikan keselarasan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, koordinasi antar kementerian/lembaga terkait, dan melibatkan partisipasi yang bermakna (meaningfull participation). "Itulah tertib perundangan," tegasnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense