Dark/Light Mode

Soal Kebijakan Kenaikan Pajak

Kemenko Polkam Ingatkan Daerah Jangan Bikin Gaduh

Rabu, 20 Agustus 2025 07:25 WIB
Wakil Menko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus. (Foto: Dok. Kemenko Polkam).
Wakil Menko Polkam Lodewijk Freidrich Paulus. (Foto: Dok. Kemenko Polkam).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mengingatkan daerah tidak membuat kebijakan yang memicu kegaduhan publik. Setiap kebijakan harus sejalan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto.

“Semua sudah diputuskan Presiden. Jangan membuat ke­bijakan yang menimbulkan kegaduhan,” kata Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk Freidrich Paulus di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Peringatan ini disampaikan menyusul polemik di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ter­kait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang memicu protes warga. Kasus serupa juga ter­jadi di Cirebon, Bone, bahkan Jombang dengan kenaikan men­capai 1.200 persen.

Baca juga : Menuju Pemilu 2029, Demokrat Terus Panaskan Mesin

Menurut Lodewijk, kewenangan penetapan pajak me­mang berada di tangan DPRD dan Pemerintah Kabupaten/ Kota. Namun, Kemenko Polkam terus melakukan pemantauan harian terhadap kebijakan dae­rah.

“Kami ingatkan supaya hati-hati. Kalau salah ambil kebi­jakan, akibatnya bisa gaduh,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Pati Sadewo Tri Lastiono didemo warganya lantaran menaik­kan tarif PBB-P2 sebesar 250 persen. Ternyata, kenaikan tersebut tidak hanya terjadi di Pati, ada beberapa daerah seperti Cirebon dan Bone yang juga menerapkan hal serupa. Bahkan, di Jombang naik hingga 1.200 persen.

Baca juga : Hanura Lampung Buka Penjaringan Calon Ketua

Wakil Rektor Universitas Paramadina Handi Risza me­nilai, kenaikan PBB-P2 yang terlalu tinggi berpotensi menjadi jalan pintas Pemerintah Daerah menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sejumlah daerah menaik­kan PBB-P2 secara fantastis mulai dari 250 persen hingga 1.200 persen. Beberapa daerah berdalih kenaikan ini bagian dari penyesuaian peraturan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” jelas Handi.

Menurutnya, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, dengan pengecualian lahan untuk usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.