Dark/Light Mode

Soal Pemungutan Dan Penyaluran Royalti

Kemenkum Bikin Aturan Baru, Lebih Transparan

Sabtu, 9 Agustus 2025 07:25 WIB
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan, Jumat (08/08/2025).
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menyaksikan penandatanganan Surat Perjanjian Perdamaian atas Sengketa Hak Cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS) yang memegang lisensi merek Mie Gacoan, Jumat (08/08/2025).

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) akan menerbitkan peraturan menteri yang mengatur pemungutan dan penyaluran royalti. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan transparansi, baik terkait besaran tarif maupun mekanisme penyalurannya.

Hal ini diungkapkan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas saat menghadiri penandatanganan surat perjanjian perdamaian atas sengketa hak cipta antara Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan PT Mitra Bali Sukses (MBS)—pemegang merek Mie Gacoan—di Bali, Jumat (8/8/2025).

Baca juga : Penyebar Isu Munaslub, Ayo Tunjukkan Mukamu!

“Saya setuju perlu ada koreksi terhadap transparansi pemungutan royalti, termasuk besaran tarifnya. Nanti akan kita bicarakan, dan kita akan keluarkan Permenkum (Peraturan Menteri Hukum) baru yang mengatur hal itu,” ujarnya.

Supratman menegaskan, royalti bukanlah pajak. Seluruh dana yang dipungut tidak masuk ke kas negara, melainkan disalurkan kepada pihak yang berhak melalui lembaga nonpemerintah seperti LMK atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Oleh karena itu, perlu adanya payung hukum yang memastikan akuntabilitas dan keterbukaan.

Baca juga : Sekjen Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat

“Negara tidak mendapatkan apa-apa secara langsung dari royalti. Oleh karena itu, kita akan meminta pertanggungjawaban mereka, dan untuk transparansi akan diumumkan kepada publik,” terangnya.

Politisi Partai Gerindra itu juga menyoroti rendahnya perolehan royalti di Indonesia dibandingkan negara lain. Berdasarkan data yang diterimanya, LMK dan LMKN mengumpulkan sekitar Rp 270 miliar per tahun. Jumlah itu jauh di bawah Malaysia yang mampu menghimpun Rp 600–700 miliar per tahun. Padahal, jumlah penduduknya jauh lebih sedikit.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.