BREAKING NEWS
 

Kementan Perkuat Layanan Perizinan Benih Varietas Lokal

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Jumat, 31 Oktober 2025 17:39 WIB
PVTPP Kementan menggelar kegiatan optimalisasi layanan perizinan pemasukan dan pengeluaran benih serta pelepasan varietas tanaman. (Foto: Dok. Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar kegiatan optimalisasi layanan perizinan pemasukan dan pengeluaran benih serta pelepasan varietas tanaman di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat layanan publik di bidang pendaftaran varietas tanaman.

Sekretaris Jenderal Kementan Ali Jamil menegaskan, pentingnya pengawasan terhadap varietas yang belum terdaftar agar tidak beredar di pasaran.

Ali menilai, peredaran varietas tanpa izin melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca juga : KAI Perkuat Sistem Keselamatan Di Seluruh Moda Transportasi Rel

"Ini peringatan bagi siapa pun yang mengedarkan varietas tanpa payung hukum. Itu pelanggaran terhadap perlindungan konsumen," ujar Ali dalam keterangan resminya, Jumat (31/10/2025).

Menurut Ali, tanaman yang belum dibudidayakan tidak boleh diperjualbelikan karena berkaitan dengan sumber daya genetika Indonesia.

Adsense

Sementara itu, Kepala Pusat PVTPP Leli Nuryati mengungkapkan, saat ini terdapat 40 calon varietas asal Yogyakarta yang sedang dalam tahap uji pendaftaran. Tim PVTPP diminta untuk mengawal proses tersebut hingga selesai.

"Mudah-mudahan semua berbeda sehingga menjadi 40 varietas yang bisa kita lestarikan," ujar Leli.

Baca juga : Unika Atma Jaya Perkuat Gagasan Pendidikan Kebijakan Publik Di Indonesia

Ia menambahkan, proses pendaftaran dan pelepasan varietas sangat penting untuk menjaga kekayaan plasma nutfah nasional.

"Kita harus punya identitas varietas agar tidak dicaplok pihak lain. PVTPP bertanggung jawab dalam pengelolaan dan perlindungan varietas tanaman," katanya.

Menurut Leli, langkah Pemerintah daerah dalam mendaftarkan varietas lokal merupakan kemajuan penting. Namun, jika varietas yang sama digunakan di wilayah lain, pendaftarannya harus dilakukan oleh pemerintah provinsi.

"Kita harap 40 varietas ini bisa segera rampung. Sebelumnya, di Bali hanya ada 12 varietas yang didaftarkan,"ujarnya.

Baca juga : PLN Perkuat Keandalan Listrik Tarakan Lewat Fasilitas Regasifikasi LNG

Leli menekankan, pelepasan varietas juga berdampak ekonomi karena setiap varietas yang dilepas memiliki dasar hukum royalti bagi daerah.

"Perlindungan varietas hasil pemuliaan penting sebagai bentuk kekayaan intelektual. Jika benih diedarkan, daerah berhak mendapat royalti. Jadi segera daftarkan," ucapnya.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense