RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) secara resmi menetapkan Model Mobilitas Talenta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Berdasarkan Rencana Pengembangan Karier, Senin (10/11/2025).
Penetapan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-43.OT.02.02 Tahun 2025.
Model tersebut menjadi langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola sumber daya manusia aparatur yang lebih terstandar, transparan, konsisten, dan akuntabel.
Baca juga : Telur dari Gayam: Menetasnya Kemandirian di Tanah Migas
Setiap proses pengelolaan dan pengembangan pegawai kini diselenggarakan secara terukur dan berkesinambungan, dengan landasan kebutuhan organisasi serta rencana karier masing-masing pegawai.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Aparatur, Organisasi, dan Tata Laksana (SDMA Ortala) Kemenimipas, Dodot Adikoeswanto, menegaskan kebijakan ini merupakan komitmen kementerian dalam mengembangkan talenta ASN yang profesional, berintegritas, dan adaptif.
“Penetapan model mobilitas talenta ini bukan hanya pedoman administratif, tetapi instrumen strategis untuk memastikan setiap ASN memperoleh kesempatan pengembangan yang adil dan terencana sesuai kompetensi serta kinerja. Model ini digagas oleh Kepala Bagian Layanan Administrasi dan Pembinaan SDMA, Irwan Rahmat Gumilar,” ujar Dodot.
Baca juga : Perkuat Ekosistem Teknologi Kesehatan, Kemenkes Gelar Sandbox 2025
Model mobilitas talenta PNS di lingkungan Kemenimipas berpijak pada prinsip meritokrasi, transparansi, akuntabilitas, keadilan dan kesetaraan, profesionalisme, adaptivitas, kolaborasi, serta orientasi kinerja.
Dengan prinsip tersebut, Kemenimipas berupaya mendorong penempatan dan pengembangan pegawai secara lebih efektif guna mendukung pencapaian tujuan organisasi dan peningkatan kualitas layanan publik.
Sejalan dengan kebijakan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan apresiasi kepada Kemenimipas melalui surat Nomor B/118/M.SM.03.00/2025.
Baca juga : Lolos Perempat Final Paris Masters, Sinner Berpeluang Rebut Tahta No.1
Rini menilai, Kemenimipas menunjukkan kinerja positif dalam penyusunan Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Standar Kompetensi Jabatan Manajerial, yang menjadi fondasi penting dalam penerapan sistem merit dan peningkatan kapasitas ASN.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI yang telah menyusun Kamus Kompetensi Teknis Suburusan Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Standar Kompetensi Jabatan Manajerial sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem merit dan peningkatan kapasitas ASN,” tulis Menteri PANRB.
Melalui penerapan model mobilitas talenta PNS ini, Kemenimipas menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas ASN yang unggul dan adaptif terhadap perubahan, sekaligus mendorong kontribusi optimal bagi pelayanan publik dan kepentingan nasional.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.