RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat sistem pembiayaan kesehatan nasional dengan menggandeng Roche Indonesia. Kerja sama strategis ini diteken pada 13 November 2025 oleh Pusat Pembiayaan Kesehatan Kemenkes dan perusahaan farmasi–diagnostik global tersebut.
Kemitraan ini berfokus pada Pengembangan Model Inovasi Pembiayaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tujuannya, membangun layanan kesehatan yang lebih efisien, inklusif, dan berkelanjutan melalui kolaborasi pemerintah–swasta.
Laporan Kinerja Kemenkes 2024 mencatat, belanja kesehatan Indonesia mencapai Rp 614,5 triliun pada 2023, naik 8,2 persen dari tahun sebelumnya. Pengeluaran pribadi atau out-of-pocket masih mendominasi sebesar 28 persen atau Rp 175,5 triliun. Di bawahnya, BPJS Kesehatan menanggung 27,1 persen atau Rp 166,4 triliun, sementara asuransi swasta sekitar Rp 30 triliun. Angka ini menunjukkan beban biaya kesehatan masyarakat masih tinggi sehingga perlu penguatan pembiayaan yang lebih merata.
Penandatanganan dilakukan dalam Forum Publik “Quo Vadis Koordinasi Manfaat di Indonesia” di Leimena Ballroom, Kemenkes. Acara ini mempertemukan regulator, industri asuransi, dan penyedia layanan kesehatan untuk membahas penyelarasan program JKN dengan peran pelengkap asuransi kesehatan swasta.
Baca juga : Teken MoU, Kemenkop Dan Apdesi Percepat Pembangunan Kopdes Merah Putih
Perjanjian ditandatangani Kepala Pusat Pembiayaan Kesehatan Ahmad Irsan A. Moeis, Presiden Direktur Roche Indonesia Sanaa Sayagh, serta Direktur Roche Indonesia Divisi Diagnostik Lee Poh Seng. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, turut menyaksikan.
Kolaborasi untuk Pembiayaan Berkelanjutan
Dalam sambutannya, Menkes menegaskan perlunya sinergi lintas sektor. “Pilar pembiayaan kesehatan yang adil, efektif, efisien, dan berkelanjutan adalah salah satu agenda transformasi kesehatan kita. Pemerintah tidak dapat membangun sistem ini sendirian. Kemitraan pemerintah–swasta dibutuhkan untuk memperkuat sistem kesehatan untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ucapnya.
Menkes menambahkan, target Pemerintah adalah meningkatkan porsi belanja kesehatan agar 90 persen ditanggung asuransi. “Ini penting karena asuransi adalah satu-satunya instrumen yang dapat spread the risk lintas populasi dan lintas waktu, sehingga meminimalisir risiko financial hardship yang dihadapi masyarakat,” ucapnya.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan dukungan dari sisi regulator. “OJK memandang peran asuransi swasta sebagai komplementer yang sangat penting. Untuk itu, kami sedang menyiapkan Peraturan OJK (POJK) baru untuk penguatan ekosistem asuransi kesehatan,” ujar Mahendra.
Baca juga : LPKR Perkuat Tata Kelola Lewat Pengadaan Berkelanjutan
Ia melanjutkan, regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola dan prinsip kehati-hatian, memperjelas mekanisme Koordinasi Manfaat (Coordination of Benefits/CoB) antara penyelenggara publik dan swasta, serta mendorong inovasi produk. “Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang efisien, transparan, dan berorientasi keberlanjutan,” terangnya.
Dari pihak swasta, Presiden Direktur Roche Indonesia Sanaa Sayagh menegaskan komitmen jangka panjang perusahaan. “Kami merasa terhormat dapat menjadi mitra tepercaya Kementerian Kesehatan dalam inisiatif penting ini. Kami berdedikasi mendukung visi pemerintah demi sistem pembiayaan kesehatan nasional yang lebih kuat,” ujarnya.
Ia menambahkan, perjanjian inovasi CoB ini merupakan langkah nyata memastikan pasien di Indonesia mendapatkan akses yang lancar dan berkelanjutan terhadap layanan kesehatan yang mereka butuhkan.
Sementara itu, Direktur Roche Indonesia Divisi Diagnostik Lee Poh Seng menekankan pentingnya peran diagnostik. “Kami memandang diagnostik sebagai pondasi sistem yang efektif. Deteksi dini adalah kunci mendapatkan hasil pengobatan lebih baik sekaligus menekan biaya jangka panjang,” ujarnya.
Baca juga : MBG Bisa Jadi Penggerak Ekonomi Lokal dan Ketahanan Pangan Nasional
Ia menambahkan, diagnosis yang akurat dapat mengubah perawatan reaktif menjadi pencegahan proaktif, sehingga mengurangi biaya tak perlu bagi BPJS maupun asuransi swasta.
Perkuat Koordinasi Asuransi Sosial dan Swasta
Kemitraan ini menjadi salah satu keluaran utama forum publik, yang bertujuan meningkatkan rekomendasi kebijakan dan memperkuat komitmen bersama dalam pembiayaan kesehatan nasional.
Salah satu fokus utama adalah penerapan CoB, mekanisme ketika pasien memiliki lebih dari satu polis asuransi kesehatan. Melalui CoB, pembagian tanggung jawab pembayaran antara primary payer dan secondary payer menjadi jelas, sehingga klaim tidak melebihi 100 persen biaya medis serta mencegah duplikasi pembayaran.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional telah mengatur koridor antara JKN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT) swasta. Peluangnya terletak pada perluasan pilihan perlindungan dan pengembangan produk asuransi inovatif. Namun, tantangan tetap ada, seperti peningkatan cakupan kepesertaan, penyelarasan mekanisme pembayaran, penguatan koordinasi antar pembayar, serta pencegahan pertanggungan ganda.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.