RM.id Rakyat Merdeka - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Keputusan tersebut didasari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia melalui Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.
Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal, dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, langkah ini diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan serta penindakan keimigrasian.
Kedelapan belas kantor imigrasi baru tersebut adalah:
1. Kanim Kelas I TPI Morowali, Sulawesi Tengah
2. Kanim Kelas I Non TPI Blora, Jawa Tengah
3. Kanim Kelas II TPI Kulon Progo, DI Yogyakarta
4. Kanim Kelas II Non TPI Purworejo, Jawa Tengah
Baca juga : MGK Serang Jadi Perumahan Subsidi Terbaik Di PropertyGuru Indonesia Awards 2025
5. Kanim Kelas II Non TPI Lombok Timur, NTB
6. Kanim Kelas II Non TPI Garut, Jawa Barat
7. Kanim Kelas II Non TPI Tegal, Jawa Tengah
8. Kanim Kelas III Non TPI Bengkulu Utara, Bengkulu
9. Kanim Kelas III Non TPI Bantaeng, Sulawesi Selatan
10. Kanim Kelas III Non TPI Lubuklinggau, Sumatera Selatan
11. Kanim Kelas III Non TPI Bone, Sulawesi Selatan
Baca juga : SIM Keliling Bekasi Senin 24 November, Hadir Di Burger King Harapan Indah
12. Kanim Kelas III Non TPI Pasuruan, Jawa Timur
13. Kanim Kelas III Non TPI Pohuwato, Gorontalo
14. Kanim Kelas III Non TPI Padang Sidimpuan, Sumatera Utara
15. Kanim Kelas III Non TPI Klungkung, Bali
16. Kanim Kelas III Non TPI Tabanan, Bali
17. Kanim Kelas III Non TPI Tapanuli Utara, Sumatera Utara
18. Kanim Kelas III Non TPI Mempawah, Kalimantan Barat
Baca juga : MIND ID Perkuat Integrasi Komunikasi, Demi Terwujudnya Generasi Emas Indonesia
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan wilayah yang selama ini memiliki kebutuhan layanan keimigrasian signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ungkap Plt. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Saat ini jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia mencapai 133 unit. Dengan penambahan 18 kantor baru, totalnya akan menjadi 151 kantor.
Penambahan ini tidak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi WNA, terutama terkait izin tinggal, koordinasi keimigrasian, dan penanganan pelanggaran. Jangkauan yang lebih luas memungkinkan pengawasan dan penindakan dilakukan lebih tajam dan merata ke seluruh wilayah.
“Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian dapat terwujud. Kami berkomitmen memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian berjalan optimal,” tutup Yuldi Yusman.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.